Paripurna DPRD Malra Sahkan Perda SOTK, Pendapat Akhir Bupati Dibacakan Wabup
- 17 Sep 2026 20:52 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Malra, Kamis (17/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Malra, Antonius Ranjaan.
Pendapat Akhir Bupati Maluku Tenggara, Drs.Hi.Muhamad Thaher Hanubun, disampaikan oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam.
Dalam pendapat akhir tersebut ditegaskan bahwa Ranperda SOTK ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah agar selaras dengan regulasi terbaru, lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Daerah menegaskan telah menerima dan mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh pandangan, saran, dan masukan DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Ranperda.
Dengan disahkannya Ranperda menjadi Peraturan Daerah, diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penataan perangkat daerah serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Bapemperda, perangkat daerah terkait, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....