Rat Famur Danar Gani Hanubun Soroti Celah Perbup
- 16 Sep 2026 12:02 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur – Rat Famur Danar Abdul Gani Hanubun membongkar celah Perbup Maluku Tenggara No 56 Tahun 2020 yang memicu konflik kewenangan dalam pelantikan Kepala Ohoi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Percepatan Pelantikan, Rabu (16/9/2026).
“Perbup ini menimbulkan masalah baru di antara kami para Rat. Ada pihak yang merasa berwenang keluarkan rekomendasi tanpa koordinasi dengan Raja,”tegas Rat Famur Danar.
Ia mencontohkan 3 Ohoi di wilayahnya yang sudah mengantongi rekomendasi Rat Yab Faan, namun pelantikannya justru pakai rekomendasi "Orang Kaya".
“Saya bingung. Saya tanya dasarnya apa? Dijawab: rekomendasi Orang Kaya. Padahal rekomendasi Raja sudah ada duluan,” ujarnya.
Menurutnya, di Perbup 56/2020 tertulis "cukup jelas" namun tidak tersurat. Akibatnya terjadi tafsir ganda.
“Yang tersirat: Orang Kaya boleh berkoordinasi. Tapi di lapangan ditafsirkan: Orang Kaya bisa keluarkan rekomendasi sendiri. Ini berbahaya,” katanya.
Rat Famur Danar meminta Bupati segera membuat penjelasan teknis.
“Orang Kaya wajib dapat persetujuan tertulis dari Rat Yab Faan. Jangan dipisah,” desaknya.
Ia juga menyoroti kebingungan Camat di lapangan soal dasar pemberian rekomendasi.
“Ada kasus. Saya rekomendasikan 3 orang. Yang protes 297 orang. Mereka tanya: Pak, masa 3 orang kalahkan 200 lebih?”
“Jawabannya: Rekomendasi berdasarkan keabsahan adat dan aturan. Bukan berdasarkan jumlah massa. Kita sudah pakai sistem baru, bukan sistem lama,” tegasnya.
Ada Konsekwensi Hukum
Rat Famur Danar mengingatkan, rekomendasi Raja adalah urusan negara.
_“Kalau Raja salah keluarkan rekomendasi, maka Raja yang berurusan dengan hukum. Ini bukan urusan adat saja. Ini terlihat dan bisa diproses,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....