Sekdes Algadang Soroti Pengelolaan Dana BUMDes, Minta Ada Pemeriksaan

  • 08 Sep 2026 14:28 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Dobo: Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Algadang, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, kini menjadi sorotan dan polemik di tengah masyarakat.

Sekretaris Desa Algadang, Mindu Kwaitota, kepada RRI di Dobo, Selasa (8/9/2026), mengatakan hingga saat ini dirinya menilai masih terdapat persoalan yang perlu dijelaskan terkait pengelolaan anggaran BUMDes sejak tahun 2025 hingga sekarang.

Menurutnya, pada tahap pertama terdapat anggaran sebesar Rp100 juta yang dikelola BUMDes Desa Algadang yang diketuai Andarias Luan. Namun, kegiatan usaha yang sebelumnya berjalan kini disebut sudah tidak berjalan lagi.

“Menurut saya, untuk saat ini tentunya masih ada masalah. Tahap pertama Rp100 juta yang dikelola oleh BUMDes hingga saat ini tidak terbukti dan tidak berjalan. Sekarang sudah mati, hanya tinggal nama tetapi tidak ada kegiatan,” kata Mindu.

Ia menjelaskan, pada awalnya BUMDes melakukan pembelian hasil produksi masyarakat, salah satunya sagu. Namun, kegiatan tersebut menurutnya hanya berjalan satu hingga dua bulan. Setelah itu, masyarakat yang datang menjual sagu disebut mendapat informasi bahwa BUMDes sudah tidak memiliki dana untuk melakukan pembelian.

Mindu mengaku dirinya pernah berinisiatif membuat surat undangan untuk menggelar pertemuan guna meminta penjelasan dari pengurus BUMDes. Surat tersebut, menurutnya, telah disetujui dan ditandatangani kepala desa, namun pertemuan yang diharapkan tidak terlaksana.

Ia juga mempertanyakan kurangnya musyawarah antara pemerintah desa, BUMDes, dan perangkat desa terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Sebagai perangkat desa, saya juga tidak tahu secara jelas. Kepala desa tidak pernah mengumpulkan kami sebagai perangkat desa untuk membahas bahwa dana BUMDes sudah dicairkan dan bagaimana penggunaannya,” ujarnya.

Mindu menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, anggaran BUMDes Desa Algadang pada tahun 2025 mencapai Rp210 juta, termasuk tahapan berikutnya. Ia mengatakan dirinya mengetahui pencairan dana tersebut setelah bersama kepala desa menemui pendamping dari Kementerian untuk meminta solusi terkait persoalan BUMDes.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan pengelolaan dana BUMDes tersebut sebelumnya telah disampaikan ke pihak kecamatan. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan sejak Januari 2026. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum mengetahui perkembangan penanganannya.

“Harapan saya, bantuan atau dana desa yang diperuntukkan bagi BUMDes harus diperhatikan pemerintah desa supaya bisa berjalan dengan baik. Kalau memang ada persoalan, tentunya harus dipertanggungjawabkan agar masyarakat juga merasa aman,” kata Mindu lagi.

Mindu juga menjelaskan, struktur BUMDes Desa Algadang terdiri dari lima orang, yakni ketua, sekretaris, bendahara dan dua anggota.

Dalam perjalanannya, ia menyebut terdapat dua anggota yang tidak lagi terlibat dalam kegiatan BUMDes. Menurut informasi yang diterimanya, kedua anggota tersebut sebelumnya meminta adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

“Dua orang ini meminta supaya pengelolaan harus jujur dan terbuka. Misalnya setiap bulan membeli sagu berapa, hasilnya berapa, biaya pembelian berapa, semuanya harus jelas karena itu bukan uang pribadi, tetapi uang BUMDes,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua anggota tersebut kemudian tidak lagi terlibat dalam kepengurusan setelah terjadi perbedaan pandangan mengenai pengelolaan BUMDes. Mindu menilai, setiap transaksi pembelian maupun penggunaan dana BUMDes seharusnya dicatat dan dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk kepada masyarakat desa.

“Tidak pernah dilakukan secara baik, bahkan tidak pernah ada pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat. Itu yang sekarang menjadi polemik,” kata Mindu pula.

Mindu berharap, persoalan pengelolaan anggaran BUMDes Algadang dapat segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Ia meminta pengurus BUMDes, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut, dapat dimintai keterangan dan diperiksa sesuai ketentuan apabila memang terdapat dugaan penyimpangan.

“Saya berharap. ketua BUMDes dapat dipanggil oleh dinas terkait maupun pihak hukum untuk diperiksa, sehingga semuanya menjadi jelas. Jangan sampai persoalan ini terus saling menyalahkan antara ketua BUMDes dan kepala desa,” tandasnya.

Mindu menegaskan, dirinya menyampaikan persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai perangkat desa dan berharap pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran desa dapat dilakukan secara transparan, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....