Kurangi Beban Keluarga, Rekam KTP sejak Usia 17 Tahun 14 Hari
- 05 Sep 2026 11:12 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Tual : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual mengimbau orang tua dan remaja untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik sejak usia 17 tahun 14 hari. Langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan pengurusan dokumen yang kerap menjadi beban keluarga.
Kepala Disdukcapil Kota Tual Muhamad Kurnia mengatakan, sesuai aturan pelayanan, perekaman E-KTP sudah bisa dilakukan 14 hari sebelum warga genap berusia 17 tahun. Dengan demikian, pada saat ulang tahun ke-17, data sudah masuk sistem dan KTP dapat langsung dicetak tanpa harus antre lagi.
“Jika perekaman dilakukan lebih awal, kami tidak kewalahan saat banyak pemohon datang bersamaan. Orang tua juga tidak perlu bolak-balik ke kantor saat anaknya sibuk sekolah atau kuliah,” ujarnya saat ditemui rri.co.id di kantor Disdukcapi Selasa (1/9/2026).
Langka ini dilakukan agar proses penerbitan dokumen kependudukan tidak menumpuk dan menjadi beban keluarga ketika anak sudah memasuki usia 17 tahun.
Untuk melakukan perekaman, remaja cukup membawa Kartu Keluarga asli ke kantor Disdukcapil atau layanan jemput bola di sekolah-sekolah. Petugas akan melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik. Prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Hingga saat ini, Disdukcapil mencatat masih banyak remaja yang baru melakukan perekaman setelah berusia lebih dari 17 tahun. Akibatnya terjadi antrean panjang dan keterlambatan pencetakan KTP. Karena itu sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat memahami pentingnya perekaman dini.
Disdukcapil berharap dengan adanya imbauan ini, kesadaran masyarakat meningkat. Dengan rekam KTP lebih awal, selain meringankan beban keluarga, juga membantu pemerintah dalam pemutakhiran data kependudukan yang akurat dan tertib administrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....