Damkar Malra Sebut Penanganan Pelaku Karhutla Jadi Kewenangan KPH

  • 27 Agt 2026 14:14 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Penanganan terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Maluku Tenggara menjadi kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Maluku Tenggara berfokus pada pemadaman serta pencegahan agar api tidak meluas.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Maluku Tenggara, A. Rahman Madubun, mengatakan Damkar berkoordinasi dengan KPH ketika terjadi karhutla. Koordinasi dilakukan karena masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan berbeda dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

"Untuk karhutla, kami berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan. Kami punya tugas pokok melakukan pemadaman, sementara kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab KPH," kata Madubun kepada tim RRI di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

Madubun mengungkapkan pihaknya pernah menemukan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja di kawasan Lanud Dumatubun. Namun, ia belum mengetahui perkembangan penanganan terhadap orang yang diduga melakukan pembakaran tersebut.

"Kemarin juga ada yang ketahuan, seperti di lokasi Lanud Dumatubun. Itu ketahuan ada yang sengaja membakar, tetapi saya belum mengecek apakah yang bersangkutan sudah diproses atau belum," ujarnya.

Menurut Madubun, Damkar tidak memiliki kewenangan untuk memproses pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Petugas Damkar hanya menangani api di lapangan dan melakukan langkah pencegahan agar kebakaran tidak menyebar ke area lain.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Damkar Maluku Tenggara mencatat 37 kejadian kebakaran. Sebanyak 36 kejadian di antaranya merupakan karhutla, sedangkan satu kejadian merupakan kebakaran gedung.

Jumlah kejadian tersebut meningkat pada Agustus 2026 dengan 33 kebakaran yang tercatat hingga saat ini. Aktivitas masyarakat seperti membuka lahan untuk berkebun dan membakar sampah menjadi salah satu pemicu kebakaran, terutama ketika dilakukan tanpa memperhatikan rumput, semak, dan dahan yang kering.

Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan menjadi Langkah penting untuk menekan kejadian karhutla. Damkar juga telah berkoordinasi dengan camat dan instansi terkait untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat hingga tingkat ohoi.

Madubun meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api yang berpotensi meluas. Warga yang mengetahui adanya pembakaran yang disengaja juga diharapkan melaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....