KPPN Tual Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Buka Kanal Pengaduan Resmi

  • 21 Agt 2026 16:06 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual memperkuat komitmen terhadap integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan perbendaharaan, termasuk melalui penolakan gratifikasi serta penyediaan saluran resmi pengaduan bagi masyarakat.

Kepala KPPN Tual, Muslim, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Anggaran, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual, Senin 20 Agustus 2026, mengingatkan seluruh pegawai dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugas, melanggar ketentuan maupun kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 serta peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain gratifikasi, KPPN Tual membuka ruang pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Pengaduan antara lain dapat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang, pemerasan, maupun penyimpangan dalam perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa.

Untuk pelanggaran non-fraud, pengaduan dapat mencakup dugaan tindakan sewenang-wenang pimpinan, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi, pelanggaran disiplin kehadiran, hingga dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam kegiatan politik.

“Bapak-ibu, mengingatkan kembali, bahwa semua layanan di KPPN Tual, adalah bebas biaya. Jadi jangan percaya kalua ada yang meminta sesuatu atas nama KPPN Tual”, kata Muslim.

KPPN Tual mengimbau masyarakat maupun pegawai tidak menyampaikan pengaduan melalui media sosial. Pengaduan melalui media sosial dinilai tidak menjamin kerahasiaan pelapor, tidak menyediakan mekanisme perlindungan yang memadai, serta berpotensi membuat substansi pengaduan tidak terfokus dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, masyarakat diminta menggunakan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan KPPN Tual agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Pengaduan terkait indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian layanan KPPN Tual dapat disampaikan melalui telepon 0916-2520163 atau 0916-21289, serta SMS/WhatsApp pada 082220474026.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui email seksiveraki084@gmail.com, formulir SIGAP yang dapat diakses melalui kode QR di area front office, kotak saran dan aduan, maupun secara langsung atau tatap muka di Kantor KPPN Tual, Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

KPPN Tual menegaskan, penggunaan kanal resmi merupakan bagian dari upaya membangun layanan publik yang transparan, akuntabel, sekaligus memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....