Pelanggar Sasi Ohoi Dullah Laut Terancam Denda hingga Rp20 Juta

  • 19 Agt 2026 05:44 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual: Pemerintah Ohoi Dullah Laut, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, memberlakukan sanksi adat bagi masyarakat maupun pihak luar yang melanggar ketentuan Sasi yang telah disepakati bersama.

Pejabat Kepala Ohoi Dullah Laut, Hi. Munadr Rahaded, usai pemasangan Sasi di perairan Dullah Laut, Senin (17/8/2026) mengatakan, sanksi tersebut bukan merupakan keputusan pemerintah ohoi semata, melainkan hasil kesepakatan masyarakat bersama tokoh adat.

Sanksi diberlakukan untuk sejumlah pelanggaran, di antaranya pencurian teripang dan lola, pengrusakan padang lamun, serta pengambilan pasir secara ilegal di wilayah ohoi.

Bagi pelanggar dari luar Dullah Laut, sanksi yang disepakati berupa pembayaran satu buah Lela dengan nilai Rp20 juta. Sementara bagi masyarakat Ohoi Dullah Laut sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta.

Munadi menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi siapa saja tanpa membedakan asal pelanggar. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh masyarakat menghormati wilayah adat dan sumber daya alam Ohoi Dullah Laut.

Selain sanksi, pengawasan juga akan melibatkan seluruh masyarakat dan nelayan yang berada di wilayah tersebut. Nelayan dari luar yang hendak melakukan aktivitas penangkapan ikan diwajibkan terlebih dahulu melaporkan keberadaannya kepada pemerintah ohoi.

Menurut Munadi, kewajiban tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan aktivitas melaut. Sebab, terdapat pihak yang mengaku datang untuk memancing, namun justru mengambil pasir atau hasil laut lainnya untuk dibawa keluar wilayah.

“Tidak melarang dan tidak menolak orang mencari, tetapi harus menghargai aturan yang ada sehingga keamanan kita semua tetap terjaga,” ujar Munadi.

Penerapan Sasi dan sanksi adat ini akan diuji coba selama satu tahun. Pemerintah Ohoi Dullah Laut berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan seluruh masyarakat sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap menghormati hukum adat yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....