RUU Administrasi Pertanahan Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

  • 29 Jul 2026 14:44 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

Menurut Dalu Agung Darmawan, penyusunan RUU Administrasi Pertanahan diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan pertanahan akibat perkembangan keadaan serta fragmentasi regulasi yang memicu tumpang tindih aturan dan disharmoni kebijakan.

"RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," ujar Dalu Agung Darmawan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Ia menjelaskan, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. Penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh.

Ke depan, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menjadi solusi dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

"Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan," ujar Dalu Agung Darmawan.

Melalui FGD tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menghimpun masukan dari pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI untuk memperkuat substansi RUU Administrasi Pertanahan. Selain itu, penguatan materi RUU juga dilakukan melalui inventarisasi aspek substansi dari berbagai unit teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, aspek teknis yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

"Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks," ucap Sekjen ATR/BPN.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

"Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia," tutup Dalu Agung Darmawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....