ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Bahas RUU Administrasi Pertanahan

  • 29 Jul 2026 12:38 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Forum tersebut menghadirkan Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, dan penguatan terhadap substansi yang akan diatur dalam RUU Administrasi Pertanahan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih baik.

"FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan," ujar Ossy.

FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, serta para Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini diharapkan regulasi yang disusun menjadi lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Menurut Ossy, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui dialog dan melibatkan berbagai perspektif.

"Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI," katanya.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia menjelaskan sedikitnya terdapat tiga persoalan utama di bidang pertanahan yang kerap dikeluhkan masyarakat, yakni tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di dalam kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, dan duplikasi persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.

"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini," ujar Rifqinizamy.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan beserta substansi yang diusulkan. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi untuk menghimpun berbagai masukan yang selanjutnya akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....