ATR/BPN Sosialisasikan Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat di Buton Selatan
- 29 Jul 2026 05:50 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan pengadministrasian hingga proses sertipikasi tanah ulayat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan sertipikat tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat diterbitkan.
"Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujar Slameto Dwi Martono.
Ia menjelaskan, pengadministrasian merupakan tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, dan batas wilayah tanah ulayat secara jelas.
Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.
Menurut Slameto Dwi Martono, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbadan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara bagi kelompok masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat," jelasnya.
Ia menambahkan, pengakuan terhadap hak ulayat berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan juga disaksikan secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara. Turut menjadi narasumber dalam kegiatan itu perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....