Sat Resnarkoba Polres Tual Gelar Penyuluhan Anti Narkotika dan Miras untuk Siswa

  • 24 Jul 2026 16:14 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tual melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya narkotika dan minuman keras (miras) bagi pelajar, bertempat di SMK Negeri 2 Desa Ohoitahit, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Jumat (24/07/2026).

Kegiatan berlangsung pukul 09.15 WIT hingga 11.10 WIT, dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Albert Lewedalu, S.H., bersama 1 personel Sat Resnarkoba dan didukung 5 personel Sat Binmas Polres Tual. Penyuluhan ini diikuti oleh 25 orang siswa sekolah setempat.

Pelaksanaan kegiatan didasari pada Surat Perintah Sprin-gas Nomor 584/VI/Huk.7/2026/Resnarkoba, serta merujuk pada UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan program atensi Kapolda Maluku dalam rangka "Polisi Mengajar" serta perintah Kapolres Tual, guna menekan dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tual sejak dini.

Dalam penyuluhannya, petugas memaparkan bahaya penggunaan narkotika dan minuman keras bagi kesehatan fisik, mental, masa depan pelajar, serta konsekuensi hukum yang akan diterima jika melanggar aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....