Pra Musyawarah MHA Aru 2026 Jadi Langkah Awal Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
- 24 Jul 2026 13:41 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Dobo : Sekretaris Panitia Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Aru Tahun 2026, Yosep Lakesianan, yang mewakili Ketua Panitia Adolf Pokar, menyampaikan laporan panitia pada pembukaan Pra Musyawarah MHA Aru di Gedung Cendrawasih Dobo, Jalan Ali Moertopo, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kamis (23/7/2026).
Dalam laporannya, dijelaskan bahwa pelaksanaan Pra Musyawarah MHA Aru merupakan tahapan awal dari rangkaian proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan tersebut berlandaskan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Bupati Tahun 2025 tentang Lembaga Adat Desa.

Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai masyarakat hukum adat, meningkatkan pemahaman pemerintah desa, merumuskan komitmen dan prioritas kebijakan dalam pengakuan masyarakat hukum adat, serta menyusun rencana aksi bersama beserta indikator, penanggung jawab, dan jadwal implementasi untuk satu hingga tiga tahun ke depan.
Yosep menjelaskan, Pra Musyawarah MHA Aru berlangsung selama dua hari, 23–24 Juli 2026, di Gedung Cendrawasih Dobo. Berbagai materi yang dibahas meliputi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemberdayaan ekonomi berbasis adat, pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan wilayah laut sebagai zona tangkap masyarakat tradisional, pertanian berkelanjutan berbasis kearifan lokal, hingga peran lembaga adat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan ini diikuti sekitar 520 peserta yang terdiri atas para camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, tuan tanah, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, serta unsur terkait lainnya.

Sementara pembiayaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Menutup laporannya, Yosep Lakesianan menyampaikan apresiasi kepada seluruh camat, kepala desa, ketua BPD, perwakilan masyarakat, panitia, dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia juga memohon arahan sekaligus pembukaan resmi rangkaian Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru serta menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan. Menjelang akhir sambutannya, ia menutup dengan sebuah pantun yang disambut hangat oleh para peserta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....