Pemda Aru Gelar Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru tahun 2026

  • 24 Jul 2026 13:41 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Dobo : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Aru Tahun 2026 di Gedung Cendrawasi Dobo, Jalan Ali Moertopo, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang mengusung tema "Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru" ini diikuti perwakilan masyarakat adat dari 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa bersama yang dipimpin perwakilan umat Islam, Katolik, dan Protestan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Drs. Mohammad Jumpa, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Silfana Looy, Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Dr. Jamie Pietersz, SH., MH. selaku narasumber, Mesak Paidjala, S.Sos., M.Si. bersama Tim Konsultan Hukum, Wakapolres Kepulauan Aru Kompol Djesy Batara, S.Sos., Danramil 1503-03/Dobo Kapten Inf. Edy Pattimin, Dankal Pulau Trangan III-09-06 Kapten Laut (P) Hadi Sujarwo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Hairil Arsyad, S.H., M.H., pimpinan OPD, para camat, lurah, kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai wilayah di Kepulauan Aru. Ia menegaskan bahwa pra musyawarah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sekaligus membangun masa depan Kabupaten Kepulauan Aru yang lebih baik.

Menurut Bupati, upaya serupa pernah dilakukan pada tahun 2007, namun belum menghasilkan kesepakatan. Pemerintah daerah juga telah merencanakan pelaksanaan kegiatan ini pada tahun sebelumnya, namun harus ditunda karena keterbatasan waktu.

Kaidel menegaskan bahwa masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern. Oleh karena itu, pengakuan hukum terhadap wilayah adat harus diwujudkan melalui pemetaan dan penetapan batas wilayah yang jelas agar memperoleh kepastian hukum dari negara.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama pra musyawarah ini adalah menyelesaikan persoalan batas wilayah adat yang selama ini menjadi pemicu berbagai konflik sosial antar desa di Kabupaten Kepulauan Aru. Menurutnya, wilayah yang belum mencapai kesepakatan mengenai batas adat akan tetap berstatus sebagai desa administratif dan belum dapat diakui sebagai desa adat.

"Kalau tidak segera diakui sebagai desa adat oleh negara, maka wilayah adat kita akan semakin rentan terhadap berbagai persoalan di masa depan," tegas Kaidel.

Selain penyelesaian batas wilayah, Bupati mengajak seluruh pemangku adat menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga persaudaraan, menyelesaikan konflik secara damai, serta melestarikan lingkungan hidup.

Ia juga menyoroti semakin berkurangnya kekayaan alam Aru, mulai dari hasil mutiara, burung cenderawasih, hingga menurunnya populasi berbagai satwa akibat kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga hutan, laut, terumbu karang, dan kawasan mangrove sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Bupati turut mengingatkan agar setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Aru tetap mengedepankan prinsip keterbukaan antara pemerintah, investor, dan masyarakat adat sehingga tidak menimbulkan konflik maupun merugikan hak-hak masyarakat adat.

Melalui Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap seluruh pemimpin adat dapat membangun kesepakatan mengenai batas wilayah adat berdasarkan sejarah, bukti-bukti yang sah, serta semangat persaudaraan. Dengan demikian, proses penetapan masyarakat hukum adat dan desa adat dapat berjalan dengan baik demi kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pembukaan kegiatan ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kepulauan Aru sebagai simbol dimulainya Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru tahun 2026, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kegiatan pembukaan berakhir pada pukul 11.34 WIT dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru tahun 2026 dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 23–24 Juli 2026.

Pantauan RRI, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti. Pengamanan dilakukan secara terpadu oleh personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan jalannya kegiatan tetap kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....