PPN Tual Dorong Nelayan Tingkatkan Produksi

  • 21 Jul 2026 18:29 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual mendorong pelaku usaha penangkapan ikan khususnya kapal perikanan berukuran 30-200 GT untuk dapat tetap beraktifitas melaut sesuai ijin yang diberikan.

Hal ini seiring kebijakan Pemerintah menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30–200 GT.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional, mendorong kapal-kapal yang sempat berhenti beroperasi untuk kembali melaut, meningkatkan produksi perikanan, serta menjaga keberlanjutan usaha perikanan nasional.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh para nakhoda dan pelaku usaha perikanan di PPN Tual. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Direktur Jenderal Perikanan Tangkap atas langkah pemerintah yang dinilai memberikan harapan baru bagi keberlangsungan usaha perikanan.

Para pelaku usaha berharap petunjuk teknis pelaksanaan segera diterbitkan agar kebijakan harga khusus BBM dapat segera diterapkan dan aktivitas penangkapan ikan kembali berjalan optimal.

Harga Khusus jenis Solar ditetapkan senilai Rp15.000 per liter (turun dari harga pasar/industri sebelumnya). Tujuan Utama yakni membantu kapal yang sempat berhenti beroperasi agar kembali melaut, meningkatkan produksi perikanan nasional, serta menjaga pasokan protein ikan bagi masyarakat.

Selain itu Skema Anggaran menjaid Selisih harga kompensasi ditutup menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan tidak membebani APBN. Masa Berlaku tersebut disertai Kebijakan ini bersifat stimulus yang berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dievaluasi.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah kebocoran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan pengawasan berbasis digital masing - masing , Izin Aktif Kapal wajib mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang masih aktif.

Kewajiban VMS dilengkapi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) wajib aktif selama pengisian bahan bakar hingga operasional di laut. Pelabuhan Pangkalan: Pengisian BBM hanya diizinkan di pelabuhan pangkalan yang sesuai dengan dokumen perizinan.

Sistem Terintegrasi: Penebusan bahan bakar dipantau via platform digital terintegrasi (OSS, SILAT, SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....