Yacht Asing Cukup Lapor di Entry Point, Tak Perlu Pemeriksaan Ulang

  • 16 Jul 2026 20:17 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID ,Tual - Peserta Wonderful Sail to Indonesia yang memasuki Indonesia melalui Kota Tual tidak diwajibkan melakukan pelaporan ulang di setiap daerah yang dikunjungi. Ketentuan tersebut berlaku selama kapal masih berlayar di wilayah Indonesia.

Pj Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang mewakili Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Tual, Daniel Sonatha Sinaga kepada rri.co.id (16/07/2026), mengatakan setelah memperoleh Vessel Declaration, yacht dapat melanjutkan pelayaran ke Banda Neira, Ambon, Sulawesi, Bali, maupun daerah lain tanpa harus kembali melapor kepada Bea Cukai. Pelaporan kembali hanya dilakukan ketika kapal akan meninggalkan wilayah Indonesia melalui pelabuhan keberangkatan terakhir.

"Dokumen ini mereka akan pakai ,mereka akan tunjukkan ketika mereka keluar dari kepulauan atau wilayah Indonesia , mereka masih bisa pergi ke bintan ,banda neira, ambon atau bahkan ke sulawesi atau bali, ketika mereka sampai di Bali selama itu di wilayah indonesia mereka tidak perlu lapor lagi, karena mereka lapornya ketika entry point dimana entry point disitu dia lapor", kata Daniel.

Daniel menambahkan pada saat keluar dari Indonesia, dokumen Vessel Declaration akan diperiksa kembali dan diberikan cap keluar oleh Bea Cukai di pelabuhan terakhir, misalnya Batam sebelum menuju Singapura. Dengan demikian seluruh perjalanan yacht di Indonesia tetap tercatat dalam sistem kepabeanan.

Kemudahan tersebut diharapkan memberikan kenyamanan bagi wisatawan mancanegara yang mengikuti Sail to Indonesia. Di sisi lain, pengawasan terhadap lalu lintas kapal tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....