Ruang Sidang DPRD Kepulauan Aru Sangat Memprihatikan

  • 10 Jul 2026 13:12 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Dobo : Ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru hingga kini belum dapat difungsikan akibat mengalami kerusakan yang cukup parah.

Berdasarkan pantauan RRI di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (9/7/2026), kondisi ruang sidang tampak memprihatinkan. Sebagian plafon ambruk, material bangunan berserakan di lantai, serta sejumlah bagian interior mengalami kerusakan, sehingga ruangan tidak layak digunakan sebagai tempat pelaksanaan rapat resmi.

Akibat kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru masih memanfaatkan Gedung Kesenian Sitakena Dobo, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai lokasi pelaksanaan rapat paripurna maupun agenda resmi lainnya.

Penggunaan Gedung Sitakena sebagai ruang sidang sementara telah berlangsung sejak Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024–2029 yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Gedung Sitakena, Jalan Raya Pemda, Dobo.

Hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian perbaikan ruang sidang DPRD tersebut. Kondisi ini diharapkan segera mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru agar DPRD dapat kembali menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di gedung resminya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Peni Silvana Loy, Wakil Ketua I Risal Dajumir, dan Wakil Ketua II Udin Belsigawai belum dapat dimintai keterangan. Saat didatangi RRI di Kantor DPRD pada Kamis (9/7/2026), ketiga pimpinan DPRD tersebut tidak berada di tempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....