RSUD Cendrawasih Dobo Kecewa BPJS Minta Pengembalian Klaim Rp.1,041 Miliar

  • 10 Jul 2026 13:04 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Dobo - RSUD Cendrawasih Dobo diminta mengembalikan dana klaim pelayanan kesehatan senilai Rp.1,041 miliar oleh BPJS Kesehatan. Permintaan tersebut memicu kekecewaan pihak rumah sakit, karena klaim yang dipersoalkan sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan dibayarkan.

Seorang pegawai RSUD Cendrawasih Dobo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan pelayanan persalinan dan operasi ibu hamil, yang selama ini dilakukan oleh dokter umum. Kondisi itu terjadi karena Kabupaten Kepulauan Aru belum memiliki dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG).

Saat ditemui di RSUD Cendrawasih Dobo, Kamis (9/7/2026), ia mengatakan bahwa sebelum dr. Marthin Haurissa, Sp.PD., M.H. ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD Cendrawasih Dobo pada Agustus 2025, pelayanan obstetri telah ditangani oleh dokter umum, dr. Glenn. Selama periode tersebut, pelayanan tetap berjalan dan seluruh klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan dibayarkan.

Namun, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepulauan Aru, Jemy Turkay, kemudian menyampaikan bahwa tindakan operasi persalinan seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis kandungan. Karena tindakan tersebut dilakukan oleh dokter umum, klaim dengan tarif operasi dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk dibayarkan.

Persoalan itu kemudian dibahas bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam rapat yang juga dihadiri pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Ambon. Dalam pertemuan tersebut disepakati sementara bahwa klaim tetap dibayarkan, namun disetarakan dengan tarif persalinan normal oleh dokter umum, sekitar Rp.1,33 juta per kasus, bukan menggunakan tarif operasi yang nilainya lebih besar.

Meski demikian, pada 4 Juni 2026 RSUD Cendrawasih Dobo menerima surat hasil audit administrasi BPJS Kesehatan yang meminta pengembalian dana lebih dari Rp.1,041 miliar atas klaim pelayanan ibu hamil selama periode Januari hingga Desember 2025.

Pegawai tersebut menyayangkan keputusan itu, karena seluruh klaim telah melalui proses verifikasi BPJS Kesehatan sebelum disetujui dan dibayarkan.

"Kalau ketentuan itu diberlakukan sejak awal tentu kami bisa menyesuaikan pelayanan. Tetapi setelah pelayanan diberikan, klaim diverifikasi, dibayarkan, lalu sekarang diminta dikembalikan, tentu kami sangat kecewa," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan medis dilakukan atas dasar kemanusiaan. Dalam kondisi kegawatdaruratan, tenaga medis tidak mungkin membiarkan pasien tanpa pertolongan hanya karena tidak tersedia dokter spesialis kandungan, sementara proses rujukan ke Ambon membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Untuk mencari solusi, pihak RSUD telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Kepulauan Aru serta melakukan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Pusat, dan sejumlah pihak terkait di Jakarta.

Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Aru merupakan wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK/3T), sehingga memerlukan kebijakan khusus dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Menurutnya, BPJS Kesehatan Pusat menyatakan akan membahas persoalan tersebut lebih lanjut.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Kepulauan Aru tetap meminta pengembalian dana. Namun, apabila nantinya Kementerian Kesehatan memutuskan bahwa klaim tersebut dapat dibayarkan penuh, dana yang telah dikembalikan akan disalurkan kembali kepada RSUD.

Pegawai tersebut juga menjelaskan bahwa dana klaim yang diminta untuk dikembalikan telah digunakan untuk mendukung operasional rumah sakit, termasuk pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan, pengadaan obat-obatan, serta pembelian bahan habis pakai.

Saat ini RSUD Cendrawasih Dobo telah bekerja sama untuk menghadirkan dokter residen spesialis kandungan. Meski demikian, masih terdapat kemungkinan terjadi kekosongan tenaga spesialis sehingga dokter umum tetap harus menangani kasus-kasus kegawatdaruratan demi menyelamatkan nyawa ibu dan bayi.

Karena itu, pihak RSUD berharap pemerintah pusat dan Kementerian Kesehatan dapat mengeluarkan kebijakan khusus bagi rumah sakit di wilayah 3T agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa merugikan rumah sakit maupun masyarakat yang membutuhkan layanan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepulauan Aru, Jemy Turkay, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026), menyatakan belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai hasil audit administrasi dan permintaan pengembalian klaim berada pada BPJS Kesehatan Cabang Provinsi Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....