DLH Aru Terus Edukasi Warga dan Perketat Pengawasan Pengambilan Pasir Pesisir

  • 04 Jul 2026 14:09 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Dobo : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pengambilan pasir dan batu di wilayah pesisir.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kepulauan Aru, Fance Geovani Lololuan, SH., MH., kepada RRI di pelataran Kantor Bupati Kepulauan Aru, Jumat (3/7/2026) mengatakan, pihaknya tetap menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pencemaran serta kerusakan lingkungan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menurut Fance, DLH secara rutin melaksanakan edukasi kepada masyarakat setiap tiga bulan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan pesisir. Larangan pengambilan pasir dan batu diberlakukan karena abrasi pantai terus terjadi dan menyebabkan garis pantai mengalami kemunduran dari tahun ke tahun.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan dan perlindungan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Fokus Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru saat ini adalah mencegah kerusakan pesisir yang semakin meluas akibat aktivitas pengambilan material pantai.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah membeli kembali pasir dan batu milik masyarakat yang sebelumnya terdampak kebijakan penghentian aktivitas pengambilan material di kawasan Marbali hingga Tanjung Lampu.

Program tersebut akan dilanjutkan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Untuk solusi jangka panjang, pemerintah akan mengidentifikasi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian sebagai penambang pasir dan batu. Mereka akan diarahkan memperoleh sumber penghasilan alternatif melalui berbagai sektor usaha maupun perusahaan yang beroperasi di daerah.

Fance mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan kondisi pesisir mulai membaik sejak pengawasan diperketat. Di sejumlah lokasi, masyarakat kembali memperoleh hasil tangkapan ikan, gurita, dan berbagai biota laut lainnya. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa ekosistem pesisir mulai pulih.

Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan larangan pengambilan pasir dan batu semata-mata bertujuan melindungi lingkungan serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Ditannya Terkait pengangkutan pasir dan batu dari desa-desa lain, Fance menegaskan bahwa untuk sementara pemerintah juga melarang masuknya material tersebut ke wilayah Pulau Wamar hingga proses penertiban selesai dilaksanakan.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan batu, masyarakat diarahkan memanfaatkan material yang tersedia di lokasi bekas pembongkaran di kawasan belakang Wamar sesuai arahan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....