Bupati Pimpin Rapat Perdana Panitia Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru

  • 01 Jul 2026 15:27 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat perdana Panitia Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima Tahun 2026 di Lantai II Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (30/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, serta dihadiri Ketua Panitia Adolof Pokar, Sekretaris Panitia Yosep Lakesianan, unsur Forkopimda, para camat, lurah, dan para tetua lembaga masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam arahannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa Musyawarah Masyarakat Hukum Adat merupakan momentum penting untuk menyatukan pandangan mengenai kelembagaan adat, batas wilayah adat, serta berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan daerah. Menurutnya, persoalan kelembagaan adat dan batas wilayah perlu disepakati sejak awal agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan pada saat pelaksanaan musyawarah.

Bupati mengingatkan bahwa upaya serupa pernah dilakukan pada masa pemerintahan almarhum Bupati Teddy Tengko sekitar tahun 2006–2007, namun belum berhasil diselesaikan.

Selain membahas persoalan adat, Bupati mengatakan musyawarah ini juga diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendukung berbagai program nasional maupun program prioritas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Dukungan masyarakat adat dinilai sangat penting, terutama dalam pembangunan infrastruktur, pelepasan lahan untuk kepentingan umum, pelestarian lingkungan, serta menjaga keberlangsungan investasi di daerah.

Bupati juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan, termasuk pelestarian terumbu karang, hutan mangroove, penyu hijau, dan burung cenderawasih sebagai kekayaan hayati Kabupaten Kepulauan Aru. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu memiliki komitmen bersama untuk menjaga sumber daya alam agar tetap lestari.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati memperkenalkan dua program unggulan daerah, yakni penanaman 10 juta pohon kelapa dan pengelolaan sumber daya teripang melalui sistem sasi. Kedua program tersebut diharapkan menjadi fondasi keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir maupun daratan.

Bupati menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai kawasan hilirisasi kelapa. Dengan hadirnya industri pengolahan kelapa di Aru mulai tahun depan, masyarakat diharapkan memperoleh nilai tambah ekonomi dari hasil perkebunan kelapa.

Di sektor kelautan, Bupati menekankan pentingnya menghidupkan kembali sistem sasi sebagai kearifan lokal untuk menjaga populasi teripang dan ekosistem laut. Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi melalui Peraturan Bupati yang mengatur waktu, ukuran, dan jumlah tangkapan sehingga keberlanjutan sumber daya laut tetap terjaga.

Bupati Timotius Kaidel juga mengingatkan potensi tantangan bonus demografi apabila tidak dikelola dengan baik. Menurutnya, pola pikir masyarakat yang masih berorientasi menjadikan anak-anak sebagai aparatur sipil negara perlu diubah. Generasi muda harus didorong menjadi pelaku usaha di sektor kelautan, pertanian, dan perkebunan agar mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat adat dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat kelembagaan adat, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Jargaria.

Usai penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta rapat guna membahas berbagai masukan dan pandangan terkait pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima Tahun 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....