UPP Dobo Belum Dorong Operasional Pelabuhan Provinsi karena Regulasi

  • 30 Jun 2026 16:00 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Ali Raharusun, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat mendorong aktivitas di pelabuhan yang dikelola Pemerintah Provinsi karena belum adanya regulasi yang mengatur operasional pelabuhan tersebut.

Dalam keterangannya kepada RRI di ruang kerjanya, Senin (29/6/2026), Ali menjelaskan bahwa UPP tidak melarang maupun mengarahkan pihak tertentu untuk melakukan kegiatan di pelabuhan tersebut. Namun, pihaknya memilih berhati-hati agar aktivitas yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat mendukung pengembangan pelabuhan tersebut karena ke depan diharapkan dapat meningkatkan arus barang, memperlancar distribusi kontainer, serta berdampak pada penurunan biaya logistik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, sampai saat ini kami belum dapat mendorong kegiatan di sana karena regulasinya belum ada," ujarnya.

Ia mengatakan, masukan dari berbagai pihak, termasuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), telah diterima. Namun, menurutnya pengelolaan pelabuhan harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga seluruh aktivitas dapat dipertanggungjawabkan.

Ali juga menjelaskan bahwa untuk kapal Pelni dan kapal perintis, kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, kapal kargo memiliki fleksibilitas untuk memilih lokasi sandar, baik di pelabuhan umum maupun pelabuhan yang diusahakan sendiri oleh perusahaan, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait informasi kapal yang beroperasi, UPP Dobo mengimbau masyarakat maupun pihak yang membutuhkan data agar berkoordinasi dengan agen kapal. Melalui agen, informasi mengenai legalitas kapal, asal kapal, serta jenis muatan dapat diperoleh secara resmi sehingga seluruh proses tetap berada pada jalur yang sesuai dengan ketentuan.

(Reporter: Bosco Korisen)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....