Penyelesaian Adat Pertikaian Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem, Aman dan Lancar

  • 12 Jun 2026 16:03 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Prosesi penyelesaian adat terkait pertikaian antara Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem berlangsung aman dan lancar di Aula Ursia-Urlima Polres Kepulauan Aru, Jalan Pertamina Kilo 6, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (11/6/2026) pukul 14.30 WIT.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H., Danramil 1503-03/Dobo Kapten Inf. Edi Patimmin, Kabag Ops Polres Kepulauan Aru, AKP Obed Nego Reimialy, S.Sos., Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru Joel Gaite, S.Sos., Camat Pulau-Pulau Aru Ongki Goulap, Kepala Desa Batugoyang Agustinus Solgarey selaku pela dari Desa Kalar-Kalar, Kepala Desa Durjela Markus Korbrua selaku pela dari Desa Salarem, Kepala Desa Wangel Petrus Yansen selaku pela dari Desa Salarem, Kepala Desa Kalar-Kalar, Kepala Desa Salarem, serta tamu undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa bersama yang dipimpin Pendeta Lakolo, dilanjutkan dengan arahan Kapolres Kepulauan Aru.

Dalam arahannya, Kapolres AKBP Albert Perwira Sihite menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan ritual adat telah dilakukan pertemuan di kediaman Bupati sekitar satu minggu sebelumnya, yang melibatkan para kepala desa dan tokoh terkait guna membahas langkah-langkah penyelesaian konflik.

Kapolres juga menegaskan bahwa berbagai peristiwa gangguan keamanan yang terjadi di wilayah Kepulauan Aru umumnya dipicu oleh konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, Polres Kepulauan Aru terus melakukan pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada para penjual minuman keras agar tidak menjual kepada anak di bawah umur serta melakukan pendataan terhadap pembeli.

"Kami berharap dari pertemuan ini tidak ada lagi pertikaian yang terjadi. Kita adalah negara hukum, jangan ada yang melakukan provokasi. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu telah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan mengganggu situasi Kamtibmas," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh situasi.

Setelah arahan Kapolres, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi perdamaian adat yang dipimpin oleh para pela dari kedua desa yang bertikai.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya para tokoh adat, pemerintah desa, TNI-Polri, dan masyarakat yang telah menjaga situasi tetap kondusif sehingga konflik tidak berkembang menjadi lebih besar.

Bupati menegaskan bahwa masyarakat Aru merupakan satu keluarga besar yang memiliki hubungan persaudaraan kuat sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

"Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Kita semua orang Aru, kita semua bersaudara. Orang yang berani bukan orang yang berkelahi, tetapi orang yang berani memaafkan dan menjaga persaudaraan," ujar Bupati.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Desa Durjela, Desa Wangel, dan Desa Batugoyang yang telah berinisiatif menjadi penengah sehingga konflik tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan menggelar Musyawarah Adat yang melibatkan 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat nilai-nilai adat dan menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui mekanisme kearifan lokal.

Menurut Bupati, peran para tetua adat sangat penting dalam menjaga persatuan dan menjadi penengah dalam setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan jabat tangan perdamaian antara kedua belah pihak, foto bersama, dan penutupan. Pada pukul 16.00 WIT, seluruh rangkaian kegiatan penyelesaian adat antara Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Penyelesaian konflik melalui mekanisme adat merupakan langkah penting untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. Melalui musyawarah dan mufakat yang menjadi ciri khas penyelesaian adat, seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan bersama yang mengedepankan persaudaraan, keadilan, dan kepentingan bersama.(BK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....