Camat PP Aru: 21 Rumah Bantuan Siap Disalurkan kepada Warga Kurang Mampu di Dobo

  • 09 Jun 2026 20:02 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual : Sebanyak 21 unit rumah bantuan dari Balai Perumahan Provinsi Maluku akan disalurkan kepada warga kurang mampu di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di Kelurahan Siwalima dan Kelurahan Galai Dubu yang memiliki rumah tidak layak huni.

Camat Pulau-Pulau Aru, Ongky Goulap, kepada RRI, Senin (8/6/2026), di ruang kerjanya menjelaskan bahwa program tersebut merupakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dari total 21 unit bantuan, sebanyak 19 unit dialokasikan untuk Kelurahan Siwalima dan dua unit untuk Kelurahan Galai Dubu.

Menurut Goulap, pihak Balai Perumahan Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pemerintah kelurahan. Selain itu, pertemuan juga telah dilakukan bersama seluruh calon penerima bantuan yang difasilitasi oleh konsultan dan koordinator program.

“Pihak balai sudah berkoordinasi dengan saya sebagai Camat, serta dengan Lurah Siwalima dan Galai Dubu. Kami juga sudah mengadakan rapat bersama 21 calon penerima bantuan”, ujarnya.

Terkait mekanisme penyaluran, Goulap menjelaskan bahwa para calon penerima telah melalui proses pendataan oleh pihak terkait. Bantuan yang diberikan senilai Rp. 20 juta untuk setiap rumah, terdiri dari Rp. 2,5 juta untuk biaya tukang dan Rp. 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan.

“Karena ini merupakan bantuan stimulan perumahan swadaya, maka ada unsur swadaya dari masyarakat penerima. Jika dana yang diberikan belum mencukupi, pemilik rumah dapat menambah biaya sendiri untuk kebutuhan bahan bangunan,” jelasnya.

Goulap menambahkan, penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni. Penilaian dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, jumlah tanggungan, serta kondisi fisik bangunan.

“Rumah yang masih menggunakan atap zenk berkarat, tiang yang sudah rusak, maupun dinding yang mengalami kerusakan menjadi sasaran program ini. Dana bantuan digunakan untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah agar menjadi lebih layak huni,” kata Ongky.

Ia berharap para penerima bantuan dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik dan tidak menyalahgunakan bantuan yang diberikan.

“Saya berharap seluruh penerima benar-benar menggunakan bantuan ini untuk memperbaiki rumah mereka. Jangan sampai bahan bangunan dijual. Jika program ini berhasil, maka ke depan peluang mendapatkan bantuan serupa akan semakin besar,” ujarnya.

Golap juga menegaskan bahwa proses pelaksanaan program akan mendapat pengawasan dari pihak balai, konsultan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah kelurahan. Sebelum pencairan dana dan pembelian bahan bangunan dilakukan, pemerintah akan kembali menggelar rapat untuk memberikan penjelasan kepada para penerima bantuan.

“Kami akan meminta Lurah Siwalima dan Lurah Galai Dubu untuk memantau perkembangan pembangunan rumah-rumah tersebut. Jika ditemukan penerima yang menjual bahan bangunan atau tidak memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya, maka bantuan dapat dihentikan dan yang bersangkutan akan dipertimbangkan untuk tidak menerima bantuan serupa di masa mendatang,” tegas Goulap. (Kontributor - BK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....