BPJS Tetap Melayani Masyarakat Tanimbar

  • 06 Jun 2026 21:57 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Saumlaki – Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan tetap memberikan pelayanan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, khususnya pasien yang masuk kategori gawat darurat.

Bentuk penegasan yang disampaikan terkait sebelumnya telah berkembang informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya pasien peserta BPJS Kesehatan yang tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit RSUD.

“Informasi itu tidak benar kalau dikatakan RSUD Magretti tidak menerima pasien BPJS. Semua pasien gawat darurat tetap kami layani dan BPJS-nya tetap berlaku,” tegas dr. Felisitas saat ditemui pada Jumat (5/6/2026).

Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD dilaksanakan sesuai ketentuan yang terdapat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai Rumah Sakit kelas D, RSUD dr. P.P. Magretti memiliki kewenangan menangani pasien yang memenuhi kriteria medis sebagai kasus kegawatdaruratan.

Dr. Felisitas mengatakan, rujukan tetap menjadi mekanisme utama

pasien yang tidak masuk dalam kategori gawat darurat seharusnya terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien yang datang dalam kondisi kritis tetap akan mendapatkan pelayanan tanpa harus menunjukkan surat rujukan. Kalau ada masyarakat mengatakan bahwa pasien sudah hampir meninggal atau dalam kondisi sangat serius di perjalanan menuju ke RSUD, itu jelas masuk kategori gawat darurat dan pasti akan dilayani. Dengan tanpa surat rujukan pun tetap akan dilayani.

Hal ini sangat penting agar masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara pelayanan kasus gawat darurat dan pelayanan kesehatan yang harus diawali melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Untuk UHC akan memprioritas untuk membantu masyarakat yang Belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Direktur RSUD Magretti memastikan bahwa masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS tetap akan dapat memperoleh pelayanan kesehatan apabila mengalami kondisi darurat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Prioritas yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui program Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan BPJS pasien dapat diaktifkan secara langsung ketika menjalani rawat inap.

Proses tersebut dilakukan setelah dokter menyatakan pasien membutuhkan perawatan. Rumah sakit kemudian menerbitkan surat keterangan rawat inap sebagai dasar bagi petugas BPJS untuk mengaktifkan kepesertaan pasien pada hari yang sama.

“Jadi masyarakat tidak perlu takut datang ke rumah sakit karena tidak punya BPJS atau tidak punya uang. Kalau memang harus dirawat dan memenuhi syarat, BPJS bisa langsung diaktifkan saat itu juga,” jelasnya.

dr. Felisitas mengingatkan ada terdapat sejumlah penyakit yang masuk dalam daftar 144 diagnosis yang menjadi kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Apabila pasien dengan kategori tersebut langsung datang ke rumah sakit tanpa memenuhi unsur kegawatdaruratan, maka pelayanan medis tetap diberikan, namun pembiayaannya tidak dapat ditanggung melalui skema BPJS Kesehatan.

“Pasien tetap kami layani, tetapi ada konsekuensi biaya apabila kasusnya tidak masuk kategori gawat darurat dan termasuk dalam diagnosis yang menjadi kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang agar pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

RSUD dr. P.P. Magretti terus melakukan penguatan layanan kesehatan melalui penambahan tenaga dokter spesialis. Saat ini rumah sakit tersebut telah memiliki dokter spesialis dasar yang relatif lengkap, meliputi spesialis penyakit dalam, bedah, kebidanan dan kandungan, anestesi, radiologi, patologi anatomi, hingga dokter gigi spesialis.

Kelengkapan sumber daya medis berdampak pada berkurangnya jumlah pasien yang harus dirujuk ke luar daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan. Keberadaan dokter spesialis dasar yang sudah lengkap membuat banyak kasus yang sebelumnya harus dirujuk kini bisa ditangani langsung di RSUD dr. P.P. Magretti.

Pihak rumah sakit berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan dan memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan pemahaman yang baik mengenai sistem rujukan dan layanan kegawatdaruratan, pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....