PMD Maluku Tenggara: Desa Mandiri Kini Dinilai dari Enam Indikator

  • 04 Jun 2026 09:21 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tenggara, Paulina Renuwat mengatakan, penilaian status desa mandiri kini tidak lagi hanya bertumpu pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan enam komponen utama yang menjadi tolok ukur kemajuan dan kemandirian desa secara nasional, Rabu (3/6/2026).

Menurut Paulina, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan sistem pengukuran pembangunan desa yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Dinas PMD Maluku Tenggara juga terus melakukan pendampingan agar pemerintah desa mampu menyesuaikan program pembangunan dengan indikator yang telah ditetapkan.

"Peran PMD adalah memastikan seluruh penggunaan dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung seluruh program pembangunan desa menuju desa mandiri," ujar Paulina.

Ia menjelaskan, sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, penilaian kemajuan desa masih mengacu pada tiga komponen utama, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan. Namun, perkembangan kebijakan nasional mendorong lahirnya sistem penilaian baru yang lebih rinci dalam mengukur tingkat kemajuan desa.

Dalam skema terbaru, enam komponen yang menjadi dasar penilaian meliputi kemandirian lingkungan, kemandirian sosial, layanan dasar, kemandirian ekonomi, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Keenam indikator tersebut digunakan untuk mengukur kemampuan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

"Kalau kita berbicara tentang konsep desa mandiri, bukan berbicara tentang pandangan melihat, tetapi bagaimana data membuktikan seluruh kriteria yang telah ditetapkan," katanya.

Paulina menuturkan, seluruh indikator tersebut kemudian diakumulasi dan ditabulasi untuk menghasilkan skor yang menjadi dasar penetapan status kemajuan dan kemandirian desa. Penilaian itu mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 tentang Kemajuan dan Kemandirian Desa yang menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Keberhasilan mencapai status desa mandiri tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki desa, tetapi juga efektivitas penggunaan dana desa serta kualitas tata kelola pemerintahan. Karena itu, PMD Maluku Tenggara terus memperkuat fungsi pendampingan agar setiap program pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong lebih banyak desa naik status menjadi desa mandiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....