Wakil Ketua DPRD Kep. Aru Buka Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ T.A 2025

  • 02 Jun 2026 18:01 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Besigawai secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Sementara Sitakena, Dobo, Selasa (2/6/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan kasih-Nya sehingga seluruh peserta dapat mengikuti rapat paripurna tersebut dengan baik.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah otonom diperlukan mekanisme pengawasan antar unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD yang memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

“LKPJ menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah agar berjalan secara baik, terarah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 207 ayat (1) disebutkan bahwa hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan pada kemitraan yang sejajar. Sementara pada ayat (2) huruf b dijelaskan bahwa hubungan kemitraan tersebut diwujudkan dalam bentuk penyampaian LKPJ kepada DPRD.

Selain itu, kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selanjutnya, Pasal 71 ayat (3) menyebutkan bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD guna menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang bekerja sejak 21 April hingga 2 Juni 2026 untuk membahas LKPJ Bupati Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua DPRD menegaskan bahwa rekomendasi yang telah ditetapkan merupakan intisari hasil evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Aru membacakan Keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Usai pembacaan keputusan, dokumen rekomendasi secara resmi diserahkan kepada Bupati Kepulauan Aru untuk ditindaklanjuti.

Menutup rapat paripurna, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta dan undangan yang telah mengikuti jalannya sidang hingga selesai.

“Dengan mengharapkan penyertaan Tuhan Yang Maha Esa, maka Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025 secara resmi saya nyatakan ditutup,” tutup Wakil Ketua DPRD.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....