Sidang Adat Sengketa Petuanan Basada-Kaiwabar Tunggu Putusan
- 24 Mei 2026 10:00 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Sidang adat sengketa petuanan antara Desa Basada dari rumpun Atutu dan pihak Kaiwabar akhirnya diakhiri di Aula Ursiwa Urlima Polres Kepulauan Aru, Selasa (19/5/2026). Sidang tersebut ditutup sambil menunggu keputusan resmi dari Majelis Adat Aru (MAA) yang dijadwalkan diumumkan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Ketua Majelis Adat Aru (MAA), Elisa Darakay, kepada rri.co.id usai pelaksanaan sidang mengatakan bahwa sesuai adat masyarakat Aru, setiap perselisihan antar dua pihak biasanya diselesaikan dengan menghadirkan orang tengah sebagai saksi penengah.
Dalam sengketa antara Desa Basada dari rumpun Atutu dan pihak Kaiwabar, kedua belah pihak menghadirkan saksi orang tengah yang memberikan kesaksian dalam sidang adat. Dari pihak Koba hadir saksi dari tiga desa, yakni Koba Dangar, Koba Selatan Timur, dan Koba Selatan Barat.
Dua saksi utama, yakni Pak Kaidel dan Moksen Sinamur dari Desa Koba Selatan Timur, menyampaikan keterangan terkait objek sengketa berupa wilayah petuanan Meti Sibar atau Dibar yang berada di kawasan Tanjung, Pulau Baun, dan Pulau Karwatu.
Dalam keterangannya, Pak Kaidel menyebut lahan tersebut merupakan milik Ursia yang selama ini dimanfaatkan bersama oleh keturunan Ursia dan Urlima. Kepemilikan itu, menurutnya, diputuskan oleh masyarakat Ursia yang berkumpul di Marfanua, Desa Karangguli, sehingga kini diwariskan kepada masyarakat Ursia.
Ia juga menjelaskan bahwa di wilayah Ursia terdapat enam kalorang dan salah satu Meti berada di lokasi sengketa tersebut. Sementara itu, Pak Moksen Sinamur mengakui bahwa petuanan itu berada dalam wilayah Ursia dan dimanfaatkan oleh masyarakat Ursia, namun menurutnya kepemilikannya berada pada Ayar.

Pandangan tersebut dikaitkan dengan letak geografis wilayah Meti yang berdekatan dengan Desa Jambuaer yang masuk dalam rumpun Ayar.
Karena proses mediasi belum menemukan titik terang, sidang dilanjutkan dengan tahapan tutur, yakni penyampaian asal-usul dan sejarah keberadaan masing-masing pihak. Masing-masing pihak menghadirkan tiga orang untuk bertutur di hadapan Majelis Adat dan Majelis Hakim Adat.
Dari tahapan tersebut, Majelis Adat menilai sudah cukup memperoleh bahan dan keterangan untuk mengambil keputusan akhir.
“Pimpinan Majelis Adat dan Majelis Hakim berencana menetapkan keputusan akhir pada 23 Mei 2026,” ujar Darakay.
Terkait hasil keputusan, pihak penyelenggara menyatakan belum dapat menyampaikan kesimpulan karena masih akan menggelar rapat internal guna mengkaji ulang seluruh informasi, termasuk bukti, keterangan para pembicara, serta kesaksian dari kedua pihak maupun saksi orang tengah.
Majelis berharap keputusan nantinya dapat diterima seluruh pihak. Dalam tradisi sidang adat Aru, apabila keputusan berakhir dengan kondisi “Sama-sama menang dan sama-sama kalah”, maka biasanya akan dilanjutkan ke tingkatan tertinggi berupa sumpah adat, seperti molo sabuang, colo tangan di air panas, atau cuci kampung.
Selama tiga hari proses sidang adat berlangsung, situasi dinilai aman dan kondusif. Meski sempat terjadi riak-riak kecil selama persidangan, hal tersebut tidak memengaruhi jalannya sidang. Jumlah peserta yang hadir juga tidak terlalu membludak sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar.
Kondisi tersebut dinilai sebagai perkembangan positif sejak proses mediasi pertama pada 13 Mei hingga sidang lanjutan yang berlangsung sampai Senin lalu.
Dalam keterangannya, Elisa Darakay menegaskan bahwa setiap persoalan adat di Kepulauan Aru harus diselesaikan sesuai mekanisme peradilan adat yang berlaku. Menurutnya, kedua pihak wajib terlebih dahulu menempuh mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke sidang adat.
Ia berharap sidang ini menjadi momentum penting untuk mendorong penataan hukum adat di Kepulauan Aru agar sengketa serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
“Kami berharap pemerintah daerah melalui pihak kecamatan segera melakukan langkah-langkah penataan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, sehingga penataan wilayah hukum adat dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Sidang adat tersebut akhirnya ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Pendeta Mika Papasoka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....