Penyembelihan Hewan Kurban Merujuk Undang -Undang dan Permen
- 21 Mei 2026 09:21 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Plt. Kepala Dinas Pertanian Maluku Tenggara Joseph Dumatubun menyatakan, Dinas Pertanian Maluku Tenggara, membidangi Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, menjadi tupoksi khusus dinas untuk menangani terkait penanganan hewan, Kamis (21/5/2026).
“Saya kira ini kegiatan rutin untuk hari raya besar sehingga Dinas Pertanian sendiri mengacu pada undang-undang yang ada yaitu Undang-Undang 18 tahun 2009 sebagai mana terubah menjadi Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan juga Peraturan Menteri Pertanian RI No. 114/ Permentan tahun 2014,” ungkap Dumatubun.
Dumatubun mempresentasikan, Permentan menyangkut pemotongan hewan kurban dan mengacu pada 2 Regulasi tersebut, olehnya itu Dinas Pertanian yang menjadi kepanjangan tangan Pemerintah di daerah wajib melaksanakan kegiatan yang dilalu pengamatan, mendampingi sampai kepada pengawasan hewan kurban.
“Sudah dua tahun terakhir ini, itu juga ada bantuan dari Presiden dan Pemda Maluku Tenggara, sudah tahun yang kedua, juga swadaya masyarakat, kita sudah bentuk tim di bawah bidang peternakan dan sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke lokasi-lokasi termasuk melakukan komunikasi dengan pihak Sekretariat Presiden untuk pelaksanaan Banpres,” ucap Dumatubun.
Menurutnya, sejalan Tupoksi Dinas Pertanian, Pihaknya terus melakukan pemantauan berkoordinasi bersama Tenaga Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Kota Tual, dilatarbelakangi masih vekumnya tenaga dokter di Dinas Pertanian Maluku Tenggara.
“Kebetulan terus terang kita belum punya dokter sehingga kita masih berkomunikasi bersama Dinas Pertanian Kota untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk kegiatan pemotongan hewan ini menjadi lancar dan memenuhi syariat yang telah ditetapkam,”ujarnya.
“Persiapan Idul Adha ini kita memang ada Tim yang melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan sampai ke Ohoi, tetapi kita masih fokus pada wilayah-wilayah yang terdapat peternak-peternaknya, ada beberapa hal yang pertama kita melakukan pembinaan Juru sembeli secara teknis dari aspek kesehatan masyarakat Veteriner dan kesehatan hewan,” tuturnya.
Lebih jauh Dumataubun menerangkan tugas pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan aspek halal kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dan melakukan pembinaan terhadap petugas penyelenggara pemotongan hewan kurban yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Kita juga melakukan pengawasan terhadap risiko penularan penyakit Zoonotis termasuk kesehatan manusia yang dan perlunya pemotongan hewan kurban di fasilitas yang seharusnya, pemotongan hewan yang direkomendasikan dan telah mendapat izin Izin ini, salah satunya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....