Hak Buruh Perlu Disesuaikan UMR yang Berkeadilan

  • 06 Mei 2026 13:31 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Ketua DPC SBSI Kota Tual dan Maluku Tenggara, Ladaisa Jaban kepada rri.co.id mengatakan, hak buruh dan pekerja diprioritaskan perusahaan pengguna jasa tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan, Jumat (1/5/2026).

“Kenyataannya yang terjadi saat ini, di Maluku Tenggara dan Kota Tual, masih ada Pengusaha yang membayar gaji pekerja atau buruh itu di bawah UMR. Mereka dipaksakan untuk harus kerja, Loyal, waktu kerjanya lebih dari batas kerja normalnya, mereka dipaksakan kerja, tetapi, hak mereka tidak diperhatikan,” tegasnya.

Jaban menekankan, kehadiran SBSI di setiap Perusahaan bukan sebagai ancaman, namun menjadi penyeimbang dan memberikan edukasi terhadap para pekerja terkait hak dan kewajiban mereka.

Jaban mengatakan, terdapat temuan kasus di lapangan terkait efektivitas beban kerja yang dilaksanakan oleh para pekerja, namun efisiensi keberimbangan hak buruh tidak sesuai penerapan upah minimum yang direalisasikan secara umum, padahal konsekwensi pekerjaan buruh diluar batas jam kerja.

“Kepada para buruh untuk melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan SOP Perusahaan masing-masing tetap ingat bahwa hak mereka sebagai pekerja juga yang dilindungi oleh undang-undang, dilindungi oleh aturan baik itu undang-undang serikat buruh maupun undang-undang ketenagakerjaan,” ucap Jaban.

Jaban menekankan, hak Pekerja harus sesuai dan program edukasi bagi para pekerja akan terus digalakan, termasuk pelatihan skill untuk memicu kapasitas SDM pekerja, guna menyikapi peluang kerja di daerah ini.

“Kepada para pekerja, itu harus ada sehingga harapan kami kepada Pemerintah dalam hal ini sebagai pembuat regulasi jangan hanya membuat aturan tetapi penerapan dan eksekusi di lapangan itu seperti apa,” tuturnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....