Batas Usia dan Ketentuan Pendaftaran Peserta Mandiri
- 02 Mei 2026 23:31 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan ketentuan usia bagi peserta mandiri dalam proses pendaftaran. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan keberlanjutan program jaminan sosial.
Erwin selaku Staff BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual (29/04/2026), menjelaskan bahwa batas maksimal usia pendaftaran awal adalah 65 tahun. Masyarakat masih dapat mendaftar meskipun berada di usia mendekati batas tersebut.
"Petani nelayan kemudian pedagang pasar Nah itu bisa masuk ke BPJS tenagakerjaan kategori bukan penerima upah Tetapi kalau untuk bukan penerima upah bapak ibu ada maksimal usia untuk pendaftaran pertama kali yaitu usia 65 tahun jadi ketika Bapak Ibu mendaftar eee di usia 64 tahun lebih 11 bulan itu masih bisa masih bisa mendaftar Peserta BPJS terakhir",kata Erwin.
Ia menyebutkan bahwa seseorang yang mendaftar pada usia 64 tahun lebih masih diperbolehkan menjadi peserta. Syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat dan masih memiliki aktivitas pekerjaan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa peserta yang telah melewati usia 65 tahun tetap bisa mendapatkan perlindungan. Hal ini berlaku selama iuran masih dibayarkan secara rutin oleh peserta.
Dengan adanya fleksibilitas ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk terlindungi. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial di kalangan pekerja mandiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....