Perdes Miras Dunwahan Maluku Tenggara Berhasil Kondusifkan Ohoi
- 28 Apr 2026 06:30 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Pemerintah ohoi Dunwahan Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara berhasil meminimalisir sejumlah persoalan yang terjadi di wilayah setempat, setelah diterapkannya Peraturan Ohoi yang melarang konsumsi dan perdagangan Minuman Keras (Miras) di Dunwahan. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Kepala Ohoi Dunwahan, Basri Kelanit, saat ditemui RRI di kantor ohoi Dunwahan, Minggu (19/4/2026).
Kelanit mengatakan, sebelum aturan tersebut diberlakukan, para penikmat Miras di Dunwahan seakan tidak terkendali dan bebas mabuk-mabukan hingga membuat keonaran. Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat, dan menantang pemerintah serta para tokoh agama maupun tokoh adat setempat, untuk bertindak lebih tegas.
“Alhamdulillah sejak Perdes itu diberlakukan, angka penikmat Minuman Keras di ohoi kami sudah berkurang sama sekali. Sementara, sewaktu Perdes itu belum dibuat, kaula muda ini sangat berkeinginan untuk setiap saat mabuk-mabukan di pinggir jalan. Dan itu sangat meresahkan masyarakat, terutama kami pemerintah ohoi maupun tokoh agama maupun tokoh adat di sini”, kata Kelanit.
Dijelaskan, kurang lebih satu tahun diberlakukan, sejumlah warga telah ditertibkan, dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp. 2.500.000,-. Bila denda tersebut tidak dipenuhi, maka pelanggar aturan diserahkan ke pihak kepolisian, hingga sanggup membayar denda.
“Setiap yang melanggar, ketika diketahui bahwa dia sedang mengkonsumsi minuman beralkohol, tetap kami tindaklanjuti dan kami hadirkan di kantor ohoi, apakah dia bersedia untuk membayar denda. Bila yang bersangkutan dan keluarganya tidak mampu membayar denda, maka kami akan membawa yang bersangkutan ke Polres Malra atau Polsek Kei Kecil”, kata Kelanit lagi.
Pj. Kepala Ohoi Dunwahan mengungkapkan, 2 orang warga telah membayar denda, setelah diketahui melanggar aturan tersebut. Atas kerjasama dengan pihak kepolisian, kedua pelanggar terbebas dari hukuman kurungan, dan menebusnya dengan denda sebesar yang ditetapkan.
Sanksi serupa dikenakan pula kepada beberapa pelanggar lainnya, yang diantaranya mendekam di jeruji besi, sebelum denda dibayar.
Sementara itu, pemberlakuan Perdes Miras di Dunwahan, mendapatkan tanggapan positif dari pemuda setempat. Salah satu pemuda, Arifin Lefteuw mengaku, suasana ohoi menjadi tenang dan damai, karena aktivitas mengkonsumsi Miras yang sering memicu kegaduhan, tak terjadi lagi di ohoinya.
“Alhamdulillah, setelah diterapkannya Perdes Miras di Dunwahan, memiliki perubahan yang cukup besar, karena sebelumnya, konsumi Miras ini mengakibatkan orang tak kenal pada orang tua, saudara dan kerabat, dan kerap terjadi keributan, namun Alhamdulillah saat ini kampung lebih tenang dan jauh dari perkelahian”, kata Arifin.
Diharapkan, pemberlakuan aturan larangan menjual dan mengkonsumsi Minuman Keras di Dunwahan, akan memberi efek jera bagi warga yang selalu memanfaatkan Miras dalam kehidupannya. Selain itu, aturan ini diyakini mengembalikan ohoi tersebut pada kehidupan yang aman, damai dan bersahaja, sekaligus membawa perkembangan lebih baik pada arah pembangunan Dunwahan ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....