Tiga Ohoi Kecamatan Kei Kecil Terapkan Larangan Miras
- 26 Jan 2026 13:57 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Beberapa desa adat atau Ohoi di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, mulai menerapkan peraturan yang melarang penjualan dan konsumsi minuman keras. Langkah ini sebagai upaya menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, dan tradisi lokal, Senin (26/01/2026).
Sekretaris Camat Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Untung Slamet Rahakbauw, menjelaskan terdapat tiga Ohoi di wilayahnya yang telah menerbitkan peraturan desa terkait larangan miras. Ketiga Ohoi tersebut adalah Ohoi Sathean, Ohoi Dunwahan, dan Ohoi Letman.
“Ohoi Sathean, Dunwahan, dan Letman telah membuat aturan yang melarang peredaran dan konsumsi minuman keras di wilayah mereka,” ujar Untung Slamet Rahakbauw saat menerima mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat) Tual di Ohoi Letman.
Selain itu, beberapa Ohoi di kecamatan lain juga sudah memberlakukan peraturan serupa. Di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Ohoi Danar Ternate memberlakukan larangan tersebut, sedangkan di Kecamatan Kei Kecil Barat, Ohoi Warbal sudah mengikuti langkah ini.
“Secara keseluruhan, tiga Ohoi di Kecamatan Kei Kecil mewakili langkah awal dalam penerapan peraturan desa terkait minuman keras,” kata Rahakbauw.
Langkah penerapan peraturan larangan miras ini berperan penting dalam mencegah dampak negatif miras terhadap masyarakat. Selain aspek hukum, aturan ini juga memperkuat kearifan lokal dan tradisi adat di wilayah Kei Kecil dan sekitarnya.
Para pejabat pemerintah dan aparat desa berencana terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan dan konsekuensi pelanggaran. Peraturan ini diharapkan dapat menekan konsumsi miras ilegal dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....