Pentingnya Mendaftarkan IMEI

  • 06 Des 2024 07:33 WIB
  •  Tual

KBRN, Tual: Bea Cukai Tual tekankan pentingnya mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI bagi pengguna perangkat telekomunikasi bergerak baik handphone seluler, tablet maupun komputer genggam. Hal ini ditekankan Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Tual, Nicodemus L. G. Patiasina. Kepada rri.co.id Patiasina menejaska, nomor IMEI yang terdiri dari 15 hingga 16 digit itu wajib ada pada setiap perangkat telekomunikasi, baik yang berbasis android maupun iphone karena memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kelancaran pengoperasian setiap perangkat yang berasal dari luar negeri yang hendak digunakan di Indonesia. Menurutnya, perangkat seluler yang berasal dari luar negeri apabila tidak atau belum memiliki nomor IMEI, maka secara otomatis tidak dapat digunakan di dalam negeri dan akan berdampak merugikan sang pemilik perangkat tersebut.

“Sebenarnya untuk peralatan yang mau masuk ke Indonesia, kalau misalnya ga punya IMEI maka ga bisa didaftarkan, otomatis karena tidak bisa didaftarkan, tidak bisa diregistrasikan di Indonesia maka ga bisa digunakan. Jadi mungkin kita merasa bahwa beli di luar negeri murah, tapi ketika diminta untuk mendaftarkan IMEI-nya, mungkin dia beli barang yang ga ada IMEI-nya atau dia ga bisa membuktikan IMEI-nya, atau mungkin barang black market, dia ga bisa didaftarkan akhirnya rugi sendiri,” terang Patiasina.

Patiasina melanjutkan, apabila perangkat seluler tersebut sudah didaftarkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka selanjutnya data penunjang dari pengguna akan didaftarkan resmi ke Kemenkominfo untuk selanjutnya diaktifkan jaringan selulernya.

“Ketika sudah didaftarkan kemudian pajaknya sudah bayar, data-datanya akan dimasukkan ke Kemenkominfo, untuk dibukakan jaringan seluler untuk bisa digunakan di Indonesia. Kalau misalnya pengguna belinya di Indonesia, rata-rata sudah bisa langsung digunakan. Hanya memang banyak kasus yang datang ke kantor kita, dengan pengakuan mereka sendiri, mereka beli dengan harga miring, mereka melaporkan ketika mereka pakai sudah lebih dari 1 sampai 3 bulan itu sudah tidak bisa digunakan lagi, tidak bisa dikembalikan jadi terpaksa mereka harus mendaftarkan IMEI-nya,” tambahnya.

Adapun fungsi utama dari kepemilikan nomor IMEI sendiri kata Patiasina, adalah untuk mempermudah identifikasi serta mudah dikendalikan. Hal ini demi mengantisipasi adanya tindakan kejahatan. Sementara terkait cara pendaftarannya, pemilik perangkat dapat langsung menghubungi pihak Bea Cukai Tual, di kantor Bea Cukai Tual pada setiap jam kerja.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....