ATR/BPN Matangkan RUU Reforma Agraria Bersama Lintas Kementerian

  • 29 Sep 2026 13:49 WIB
  •  Langgur

.rri.co.id_Langgur : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah bergerak cepat menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan dengan merangkul berbagai kementerian/lembaga (K/L) serta pemangku kepentingan terkait guna menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab berbagai kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia.

Pentingnya keterlibatan lintas sektoral ini ditekankan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat membuka agenda Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/09/2026).

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wamen Ossy.

Pertemuan strategis ini dihimpun dengan menghadirkan sejumlah pejabat penting untuk memberikan masukan substantif, di antaranya, Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana.

Seluruh poin masukan dari para pimpinan lembaga tersebut langsung dibahas sebagai bahan penguat substansi RUU, khususnya dalam membedah kendala eksekusi Reforma Agraria di lapangan.

Dalam pengarahannya, Wamen Ossy memaparkan lima persoalan mendasar yang menjadi fokus utama dan wajib terakomodasi dalam substansi RUU agar memiliki landasan hukum yang kuat dan terpadu, yaitu:

  1. Kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria;

  2. Integrasi data spasial dan kelembagaan yang terpadu;

  3. Pengentasan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah;

  4. Optimalisasi penataan akses dan distribusi; serta

  5. Penguatan pengawasan dan keberlanjutan program.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen Ossy.

Selain mematangkan kerangka utama, konsinyering ini difokuskan pada penyempurnaan dan penajaman 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga hingga kelompok masyarakat. Sesi pembahasan teknis dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan penekanan pada pendalaman materi serta penyelarasan regulasi antar-K/L.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Adapun pembahasan ini menjadi kelanjutan dari langkah krusial kementerian setelah sebelumnya menggelar pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....