Rocky Gerung Jelaskan Tiga Makna Tanah kepada Taruna Politeknik Agraria STPN
- 08 Sep 2026 14:30 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur - Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak lebih dari 500 Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN memahami tanah tidak semata sebagai objek kepemilikan, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam makna. Hal tersebut disampaikan dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Rocky menjelaskan terdapat tiga konsep dalam pemaknaan tanah, yakni tanah sebagai bagian dari warisan turun-temurun, memiliki kegunaan sosial bagi negara, serta sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, ketiga perspektif tersebut perlu dipahami secara utuh oleh calon insan pertanahan.
“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara,” ujar Rocky. Ia menjelaskan, konsep tersebut mencakup pemaknaan turun-temurun, kegunaan sosial oleh negara, dan tanah sebagai barang komoditas yang memiliki nilai ekonomis.
Menurut Rocky, perbedaan pemaknaan tanah perlu dipahami para Taruna dan Taruni yang nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan pertanahan. Ia menilai konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar perebutan bidang tanah, melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah,” tuturnya. Menurutnya, tanah tetap berada di tempatnya, sementara yang diperebutkan adalah pemaknaan terhadap tanah tersebut.
Rocky juga menekankan bahwa keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun negara. Karena itu, ia mengajak para Taruna dan Taruni melihat kembali hubungan manusia dengan tanah serta mempertanyakan konsep kepemilikan yang selama ini dipahami.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah,” ungkap Rocky. Ia menilai manusia dengan usia yang relatif singkat tidak seharusnya memandang tanah hanya sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, karena keberadaan tanah telah berlangsung selama jutaan tahun.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah menjadi pembelajaran penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan. “Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, pemahaman tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Arah tersebut sejalan dengan tujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana menjadi tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron. Ia mempertanyakan apakah UUPA yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun masih mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat berbasis tanah di Indonesia.
Kuliah umum tersebut menjadi ruang diskusi bagi para Taruna dan Taruni untuk melihat persoalan pertanahan dari berbagai perspektif. Kegiatan turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....