ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal Demi Kepastian Layanan
- 30 Jul 2026 13:28 WIB
- Tual
RRI. CO. ID, Langgur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparansi, terukur, dan bebas pungli. Melalui sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu ditetapkan maksimal tujuh hari, lalu durasi pengerjaannya maksimal lima hari. Jadi seluruh prosesnya terukur," ujar Menteri Nusron.
Lewat skema baru ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal sejak awal permohonan diajukan. Dengan batas masa tunggu maksimal 7 hari dan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang paling lama 5 hari, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan rampung maksimal dalam 12 hari.
Menteri Nusron, yang saat rapat didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, menegaskan standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat untuk memantau efektivitasnya di lapangan.
"Jika masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Jika sudah memuaskan, itu yang menjadi patokan kami," jelas Nusron di hadapan Pejabat Pimpinan Tinggi serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang hadir secara luring maupun daring.
Guna mendukung kelancaran implementasi di lapangan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau seluruh jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas usai pengukuran pun akan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO).
"Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan memberdayakan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga wajib memantau dan mengatur jadwal secara berkala agar pelayanan berjalan optimal," imbau Virgo.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian ATR/BPN dalam mengurai antrean permohonan, mengeliminasi tunggakan, serta memberikan kepastian waktu layanan pertanahan bagi masyarakat. (MW/CK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....