Kuasa Hukum PT. PGI Bantah BPOM Tutup Pabrik Skincare

  • 08 Mei 2026 11:31 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Kuasa Hukum Y.A.P & Partners Law Office, Yunus A. Prabowo membantah tegas informasi miring yang dimuat di Media terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menutup pabrik skincare milik Heni Sagara, Jumat (8/5/2026).

Pernyataan Yunus berdasarkan tuntutan Pimpinan PT. PENTACORE GLOBAL INNOVATION, HENI PURNAMASARI (HENI SAGARA) dan IWA WAHYUDIN untuk diberi ruang Hak Jawab atas Pemberitaan yang Diduga Mengandung Unsur Fitnah, Berita Bohong (Hoaks), dan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Yunus menyebutkan Kliennya meminta Pihak RRI berkenan memberi ruang hak jawab untuk mengklarifikasi Pemberitaan dalam laman berita rri.co.id dengan judul: " BPOM Tutup Pabrik Mafia Skincare".

Berita ini terbit pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 07:54 WIB, oleh Penulis/Editor: Ibnu Rahareng /Trince R. Etwiory (Sebagaimana termuat dalam tautan (URL): "https://rri.co.id/tual/regional/1022978/bpom-tutup-pabrik-mafia-skincare", dari media RRI Kota Tual, Provinsi Maluku.

Dia menerangkan, dasar hukum Pihaknya memberikan Hak Jawab, didasari fakta hukum sesuai pengakuan Klien, info ini baru diketahui adanya pemberitaan tersebut pada tanggal 27 April 2026, yang secara langsung menyebut dan/atau mengasosiasikan Klien kami dengan narasi negatif yang sama sekali tidak berdasar.

Ditegaskan Yunus, informasi ini tidak berdasar pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) yang menyatakan Kliennya melakukan pelanggaran hukum terkait operasional bisnisnya;

“Pemberitaan tersebut diatas kami nilai disusun secara tendensius, menghakimi, dan mengandung informasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan (hoaks), yang secara nyata telah merugikan reputasi dan nama baik Klien Kami,” ujarnya.

Menurutnya bantahan terhadap Narasi "Mafia Skincare", oleh Kliennya berkeberatan dengan penyematan istilah "Mafia Skincare" yang bersifat subjektif, menghakimi, dan tidak berdasarkan fakta hukum apa pun.

Bantahan Terhadap Penutupan Pabrik, Bahwa TIDAK BENAR telah terjadi penutupan pabrik skincare milik Klien kami yakni PT. Ratansha Purnama Abadi (saat ini bernama PT Pentacore Global Innovation). Hingga saat ini, pabrik milik Klien Kami tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku,” ucap Yunus.

Dia juga menjelaskan, Kliennya juga membantah terhadap Kandungan Berbahaya, terhadap narasi temuan kandungan zat berbahaya dalam produk kosmetik milik Kliennya , berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh BPOM terhadap fasilitas produksi tidak pernah ditemukan bahan berbahaya dalam semua produk yang diproduksi oleh PT. PENTACORE GLOBAL INNOVATION.

Sebelumnya pemberitaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menutup pabrik skincare milik Heni Sagara (HS), sosok yang belakangan dikenal sebagai Mafia Skincare.

Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran administrasi serius sekaligus kandungan berbahaya dalam produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Namun, hasil pemeriksaan BPOM berkata lain. Selain menyoroti kelemahan administrasi dalam operasional pabrik, BPOM juga menemukan adanya kandungan zat berbahaya dalam sejumlah produk. Temuan itu membuat pabrik Heni Sagara terpaksa disegel.

Kesaksian Mantan Karyawan

Informasi tersebut diduga datang dari mantan karyawan pabrik HS berinisial A. Ia membenarkan bahwa pabrik Heni Sagara memang kerap bermasalah dalam pencatatan produksi, Jumat (4/10/2024).

“Memang ada kekurangan di bagian administrasi, mulai dari pencatatan bahan, distribusi, sampai mekanisme internal pabrik. Itu benar adanya,” ungkap A.

Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap praktik mafia skincare di Indonesia. Penutupan pabrik HS menandakan bahwa BPOM tidak hanya menindak pelanggaran administrasi, tetapi juga melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik dengan kandungan berbahaya.

Sementara itu Pihak LPP RRI melalui Kapuspem menerima surat Y.A.P & Partners Law Office lewat Advokat Yunus A. Prabowo menyampaikan surat Nomor 223/Som/Y.A.P/V/2026, terkait Hak Jawab atas Pemberitaan yang Diduga Mengandung Unsur Fitnah, Berita Bohong (Hoaks), dan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terhadap Kliennya, tertanggal 6 Mei 2026.

LPP RRI secara Profesional menjalankan fungsinya menyampaikan Informasi secara Profesional, dan berkomitmen untuk tetap Obyektif kedepan, menyampaikan informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....