Harapan PPPK Alih Status Ke PNS

  • 31 Okt 2025 15:56 WIB
  •  Tual

BRN, Langgur : Setelah lulus seleksi PPPK, pegawai memiliki harapan untuk mendapatkan status kepegawaian yang jelas dan pasti, serta dapat segera mengabdi dengan penuh tanggung jawab, integritas dan peningkatan kompetensi diri untuk melayani masyarakat dengan lebih baik.

Mereka juga berharap dapat meningkatkan kinerja dan disiplin, mempersiapkan diri untuk penempatan sesuai kebutuhan instansi dan terus berkembang di era digital.

Seperti yang dikutip dari Lombok post (31/10/2025), Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengonfirmasi bahwa revisi UU ASN secara eksplisit membuka peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS.

Namun, Reni menekankan bahwa realisasi dari peluang konversi status ini sangat bergantung pada beberapa faktor mendalam, yaitu: kajian yuridis (aspek hukum), kajian sosiologis (dampak sosial di lapangan), serta yang terpenting, kemampuan fiskal atau kapasitas anggaran negara.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," Ungkap Reni

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya, baik PNS maupun PPPK adalah bagian integral dari ASN, dan keduanya memiliki kontribusi signifikan dalam memberikan pelayanan publik di sektor-sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan.

Meskipun memiliki peran yang setara dalam melayani publik, Reni Astuti menyoroti bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan signifikan dalam hal hak keuangan dan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

Kesenjangan ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan ASN kontrak, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi.

Sementara dikutip dari sumber lain, harapan yang telah lama disuarakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mendekati kenyataan.

Tuntutan krusial PPPK jadi PNS ini dipastikan akan diakomodasi dan dibahas dalam proses revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang digarap serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Masuknya usulan pengalihan status dari PPPK ke PNS ini dianggap sebagai angin segar dan langkah maju untuk menjawab aspirasi PPPK di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....