Dokumen Kependudukan Dipermudah Pemerintah
- 03 Agt 2025 06:07 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan, Sabtu (2/8/2025).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Teguh Setyabudi.
Teguh menyatakan, Surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK”, ucap Teguh./* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table
Menurutnya, Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang membuktikan secara sah status dan peristiwa kelahiran seseorang, berdasarkan Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan.
Mengacu Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan persyaratan , Surat kematian dan dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.
Surat kematian, bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah, sementara bagi seseorang yang meninggal tapi tidak jelas identitasnya, surat kematian bisa minta ke kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....