BPS Perkuat Kelembagaan Organisasi
- 23 Apr 2025 17:09 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Para pimpinan Badan Pusat Statistik (BPS) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI pada Selasa (22/4/2025).
Kegiatan ini dalam rangka Penyusunan Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang Statistik No. 16 Tahun 1997 bersama Direktorat Jenderal Dukcapil.
Pimpinan rapat sekaligus Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menekankan pentingnya penguatan Sistem Statistik Nasional dalam pembahasan RUU Statistik.
“Dalam penyusunan RUU tentang Statistik, sangat penting untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif dari para pemangku kepentingan agar legislasi yang dihasilkan kuat, relevan, dan efektif,” tuturnya.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi Baleg DPR RI atas ditetapkannya RUU tentang Statistik sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 karena UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik dianggap sudah terlalu lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami berharap memang Undang-undang Statistik yang lama ini dapat segera diperbaharui supaya bisa mewujudkan penyediaan data statistik yang lebih berkualitas dan relevan terhadap kebutuhan pembangunan negara.
Selain itu juga diharapkan bisa mendorong penyelenggaraan statistik yang lebih profesional, transparan, dan terstandardisasi, serta bisa mendorong kemanfaatan data statistik secara lebih optimal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya penyediaan data statistik,” tutur Amalia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....