Pencabutan Izin Perusahaan Guna Kelestarian Hutan
- 04 Feb 2025 23:42 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Menteri Kehutanan Mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk 18 Perusahaan,guna mencapai keseimbangan antara pelestarian hutan, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan Masyarakat, Rabu ( 5/2/2025).
Menteri Kehutanan Raja Juli mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Menteri yang mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan yang telah diberikan izin, namun tidak mengoptimalkan pemanfaatan hutan.
| Baca juga: Pemberdayaan Buruh Diawali Pelatihan SDM |
"Sebanyak 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berlokasi di Aceh sampai Papua, dengan luasan total 526.144 hektare. Pencabutan izin dilakukan karena pihak yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dioptimalkan.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan untuk menyejahterakan masyarakat," ungkap Menhut.
Dalam memaksimalkan langkah-langkah tersebut, Menhut menegaskan pentingnya program agroforestri untuk mengoptimalkan manfaat hutan dan untuk mengatasi permasalahan hutan yang terdegradasi serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Raja Juli menyatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....