Kasus Pagar Laut Akan Didalami Kementrian ATR/BPN
- 28 Jan 2025 19:25 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan, isu penerbitan hak atas tanah di kawasan Pagar Laut yang terletak di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (28/1/2025).
Wamen Ossy menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut, dan saat ini banyak menuai sorotan Publik terkait Aset tersebut.
Ossy menyebutkan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan berbagai upaya, termasuk transparansi informasi kepada publik serta investigasi internal terhadap pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, Wamen Ossy berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), terutama dalam manajemen risiko, serta memperkuat sistem pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Selain Wamen Ossy, acara tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Asisten Operasi KSAL, Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan; Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan; Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi; dan Pengamat Politik, Adi Prayitno. Acara ini dipandu oleh Jurnalis Senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.
Lebih lanjut, Ossy mengatakan bahwa saat ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di laut Tangerang.
“Kita akan mendalami kasus ini, terkait kepemilikan dan Legalitas Dokumen yang berkaitan dengan Pagar tersebut, sesuai tuntutan Publik yang saat ini akan terus dilakukan pihak pihak terkait”, tegas Ossy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....