Kemenkum Berikan Jaminan Kesehatan Terhadap Aparatur

  • 27 Jan 2025 14:17 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman, terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Hukum

Memorandum of Understanding ini ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam memberikan jaminan Kesehatan bagi Aparatur dalam Lingkup Kementrian tersebut, Senin (27/12025).

Langkah strategis ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah berlangsung sejak tahun 2022, dan memberikan kemudahan bagi Institusi Kementrian Hukum, membangun Perangkat SDM yang lebih Fleksibel, terhadap Pelayanan Publik.

"Hari ini kami melakukan penandatanganan MoU dengan ruang lingkup kerja sama, termasuk pertukaran informasi, data, dan penguatan sinergi antar Kementerian dan Lembaga. Kementerian Hukum berkomitmen memberikan layanan terbaik," ujar Supratman.

MoU ini sejalan dengan restrukturisasi kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, di mana Kementerian Hukum dan HAM bertransformasi menjadi tiga entitas: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Beberapa Kementerian Lembaga mengalami restrukturisasi, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi Arahan penting Presiden Prabowo Subianto, berawal dari masa Kabinet Merah Putih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....