Wali Kota Tual Tandatangani Perjanjian Pinjam Pakai BMD bersama Kejari Tual

  • 16 Agt 2026 18:46 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (Gedung dan Bangunan) Antara Pemerintah Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual. Bertempat di Pendopo Yarler, Kota Tual, Jumat (14/8/2026).

Bertindak selaku Pihak Pertama, H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., MH (Wali Kota Tual), Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kota Tual Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang-Barang Milik Daerah.

Sementara itu Bertindak selaku Pihak Kedua, Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan) Bertindak Untuk dan Atas Kejaksaan Negeri Tual.

Perjanjian ini Dibuat Dengan Maksud Untuk Memberikan Hak Pinjam Pakai Atas Gedung/Bangunan Milik PIHAK PERTAMA Kepada PIHAK KEDUA, Guna Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum.

Kesepakatan pinjam pakai aset daerah ini diterbitkan dengan tujuan, Memberikan legalitas hak pinjam pakai atas aset gedung/bangunan milik Pemkot Tual kepada pihak Kejari Tual.

Mendukung Operasional kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Tual di wilayah hukum Kota Tual.

Hal ini menunjkan Sinergi Antarlembaga demi Memperkuat kolaborasi dan koordinasi yang baik demi optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....