Fraksi PAN dan NasDem Soroti Hak Pemilik Sumber Air di Malra

  • 21 Jul 2026 20:22 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Persoalan hak masyarakat pemilik sumber air di sejumlah ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai NasDem meminta pemerintah daerah segera memberikan perhatian terhadap hak masyarakat yang sumber airnya dimanfaatkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Selasa (21/7/2026).

Sorotan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Catatan fraksi dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Antonius Raharusun, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (15/7/2026).

Fraksi PAN menilai pemerintah daerah perlu memberi perhatian khusus kepada masyarakat pemilik hak sumber air di Ohoi Evu Kecamatan Hoat Sorbay, Ohoi Ngilngof Kecamatan Manyeuw, serta Ohoi Rahareng Atas Kecamatan Kei Besar. Ketiga wilayah tersebut selama ini menjadi sumber air yang dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada masyarakat pemilik hak sumber air Ohoi Evu Kecamatan Hoat Sorbay, Ohoi Ngilngof Kecamatan Manyeuw, dan Ohoi Rahareng Atas Kecamatan Kei Besar terkait penggunaan air oleh PDAM," kata Antonius saat membacakan catatan Fraksi PAN.

Catatan serupa juga disampaikan Fraksi Partai NasDem. Fraksi menilai persoalan hak masyarakat pemilik sumber air perlu mendapat penyelesaian yang adil agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di kemudian hari.

"Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap hak masyarakat pemilik sumber air di wilayah Ohoi Evu Kecamatan Hoat Sorbay, Ohoi Ngilngof Kecamatan Manyeuw, dan Ohoi Rahareng Atas Kecamatan Kei Besar," ujarnya.

Selain persoalan sumber air, Fraksi NasDem juga mengapresiasi pencairan bantuan tahap pertama pembangunan Gereja Santo Antonius Ohoi Evu. Fraksi berharap pencairan tahap kedua dapat segera dilakukan setelah laporan penggunaan dana tahap pertama disampaikan sesuai ketentuan.

Menurut fraksi, penyelesaian persoalan hak masyarakat pemilik sumber air harus dilakukan untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah, PDAM, dan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Kepastian penyelesaian ini menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....