Fraksi PDI Perjuangan-Hanura-PKN Terima Ranperda APBD Malra 2025 Bersyarat

  • 26 Jun 2026 16:47 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Fraksi PDI Perjuangan-Hanura-Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam proses pembahasan, Jumat (26/6/2026).

Pernyataan sikap itu disampaikan juru bicara fraksi, Abdul Gani Hanubun, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Bupati Maluku Tenggara atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang siding utama, Sabtu (20/6/2026). Menurut fraksi, pembahasan lanjutan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) harus menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.

"Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan PKN menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan tingkat komisi dan badan anggaran," kata Abdul Gani saat membacakan pandangan umum fraksi.

Meski menerima Ranperda tersebut, fraksi menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan transparan selama proses pembahasan berlangsung. Fraksi menilai keterbukaan informasi menjadi syarat penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan APBD.

"Persetujuan ini kami berikan dengan syarat mutlak bahwa jajaran OPD wajib memberikan informasi yang lengkap, akurat dan transparan serta penjelasan faktual secara jujur pada pandangan umum ini baik dalam pembahasan maupun sidang paripurna berikutnya," ujarnya.

Fraksi juga meminta agar pimpinan OPD hadir secara langsung dalam setiap pembahasan dan tidak diwakilkan tanpa alasan yang sah. Menurut fraksi, kehadiran pimpinan OPD diperlukan untuk memastikan setiap pertanyaan dan masukan DPRD dapat dijawab secara tepat dan bertanggung jawab.

"Fraksi juga meminta agar dalam proses pembahasan pimpinan OPD tidak diwakilkan kecuali atas izin bupati dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD," ucap Abdul Gani, seraya menyatakan pandangan umum tersebut disampaikan demi kemakmuran, keadilan sosial, dan kemajuan masyarakat Maluku Tenggara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....