Transparansi Temuan BPK dan Kinerja OPD Jadi Sorotan Fraksi DPRD Malra

  • 26 Jun 2026 16:37 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh menjadi alasan pemerintah daerah berpuas diri dalam mengelola keuangan daerah. Fraksi PDI Perjuangan-Hanura-PKN DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan, transparansi, akuntabilitas, dan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus menjadi ukuran utama keberhasilan tata kelola pemerintahan, Jumat (26/6/2026).

Penegasan tersebut disampaikan juru bicara fraksi, Abdul Gani Hanubun, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut fraksi, evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Dalam pandangannya, fraksi mengingatkan capaian opini WTP dari BPK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah, bukan prestasi akhir yang dapat dijadikan tolok ukur tunggal keberhasilan. "Fraksi menegaskan bahwa WTP bukanlah prestasi puncak melainkan kewajiban standar kepatuhan hukum," kata Abdul Gani Hanubun saat membacakan pandangan umum fraksi.

Fraksi juga meminta pemerintah daerah membuka secara transparan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya yang berkaitan dengan indikasi kerugian daerah maupun kekurangan volume pekerjaan pada proyek fisik tahun 2025. "Fraksi menuntut pemerintah daerah untuk memaparkan secara terbuka lembar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait indikasi kerugian daerah atau kekurangan volume pekerjaan proyek fisik 2025," ujarnya.

Selain itu, fraksi mendorong pemerintah daerah mengambil langkah evaluasi yang lebih tegas terhadap organisasi perangkat daerah yang belum optimal dalam merealisasikan program dan anggaran. "Fraksi merekomendasikan kepada saudara bupati untuk memberikan sanksi tegas terhadap kepala OPD atau dinas yang realisasi fisik dan keuangan dinasnya di bawah 80 persen pada tahun 2025," ucap Abdul Gani, seraya mengingatkan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan harus dilakukan tepat waktu guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....