Penegakan Perda Dilalui Pendekatan Humanis
- 08 Jun 2026 09:21 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kasat Pol PP Maluku Tenggara, Bambang R. Rahajaan, S.H, M.Si kepada rri.co.id menyatakan, rujukan pelaksanaan tugas dalam mengawal peraturan daerah dengan Prinsip Humanis mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 dan Permendagri 16, diaplikasikan di lingkungan Masyarakat sesuai latar belakang Sosial, Senin (8/6/2026).
“Kita di, khusus di Maluku Tenggara, dengan kondisi adat, budaya, dan yang beragam, kita kemudian punya satu program yang namanya Program Humanis. Humanis dengan yang artinya bahwa melakukan pendekatan-pendekatan ke masyarakat.Kita tidak mengedepankan penindakan,” tegasnya.
Rahajaan menjelaskan, setiap proses penegakan Perda, tidak dilalui penindakan, namun diawali mediasi secara kekeluargaan, berbeda pada pelaksanaan tugas sebelumnya yang jika terdapat pelanggaran di Masyarakat, Satpol secara langsung melakukan penindakan secara tegas sesuai prosedur.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan-pendekatan secara kekeluargaan. Sehingga setiap pelanggar peraturan daerah itu, kita tidak langsung menindak. Tetapi kita melakukan pendekatan-pendekatan terlebih dahulu.
Menurut Rahajaan, perbedaan Paradigma terdahulu, apabila terjadi, proses penegakan Perda dieksekusi secara langsung oleh para penyidik PNS yang terdapat pada Satuan Polisi Pamong Praja, dan pihaknya memiliki 3 PPNS yang telah memiliki uji kelayakan formal sesuai bidang tugasnya.
“Kalau paradigma dulu, itu langsung begitu ada pelanggar, ditindak. Bahkan, kita di Satpol PP Maluku Tenggara ini, kita ada punya tiga PPNS. Saya sebagai PPNS senior, kemudian Pak Sek, lalu satu kepala bidang, ada tiga PPNS yang semuanya pernah mengikuti pendidikan penyidik di Magamendung, Bogor,” ucapnya.
Rahajaan mengungkapkan, bekal yang diterima selama pelatihan Penyidik terhadap penegakan Perda, saat ini masih mengunakan metode pendekatan, akan tetapi jika setiap teguran tidak diindahkan, akan berujung pada proses penindakan secara tegas bagi pelanggar.
“Kita melakukan teguran-teguran, kalau sampai sudah tidak dipenuhi, baru kita lakukan tindakan. Karena itu memang setiap pelanggar peraturan daerah, ternyata setelah ditegur, kemudian kembali melaksanakan penertiban,” ujarnya.
Rahajaan mengaku, program sosialisasi bagi masyarakat diawali program sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan daerah, untum memberikan Pemahaman bagi Masyarakat, termasuk peserta didik di Setiap Wadah Pendidikan di Maluku Tenggara.
:”Kalau untuk siswa, kita awali dengan melakukan sosialisasi. Jadi setiap awal tahun ajaran kita melakukan sosialisasi. Kita juga ada minta, format isian-isian keluar yang dibagikan ke sekolah, sehingga nanti sekolah menyiapkan untuk anak-anak sekolah,”katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....