Distribusi Guru Belum Merata, Pemkab Malra Lakukan Mutasi
- 26 Mei 2026 15:30 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara menjadi perhatian dalam arahan Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun saat tatap muka bersama jajaran Dinas Pendidikan di Aula Kantor Bupati, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, pejabat eselon III dan IV, serta kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam arahannya, Bupati Thaher menegaskan mutasi, rotasi, promosi, dan demosi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang menjadi kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kebijakan mutasi yang mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bertujuan menjawab kebutuhan organisasi dan pemerataan tenaga pendidikan di sejumlah wilayah, terutama Pulau Kei Besar yang masih kekurangan guru.
“Mutasi, rotasi, promosi, dan demosi adalah hal biasa dalam organisasi pemerintahan dan menjadi kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Thaher.
Mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan tidak hanya menyasar guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga sejumlah kepala sekolah yang dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pelayanan pendidikan dan memastikan distribusi tenaga pendidik berjalan lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Bupati Thaher juga menanggapi berbagai perbincangan di media sosial yang mengaitkan mutasi dengan kepentingan politik maupun anggapan kepala sekolah “dinonjobkan” lalu dipindahkan menjadi guru biasa. Bupati menegaskan jabatan kepala sekolah pada dasarnya merupakan tugas tambahan dari seorang guru sehingga ketika dimutasi ke sekolah lain, tugas tambahan tersebut otomatis berakhir dan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas pokok sebagai guru.
“Jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan dari seorang guru, sehingga ketika dipindahkan ke unit kerja baru maka tugas tambahannya selesai dan tetap melaksanakan tugas pokok sebagai guru,” ucapnya.
Selain itu, Bupati Thaher mengingatkan kepala sekolah maupun guru ASN yang diperbantukan di sekolah swasta agar memahami statusnya sebagai pegawai pemerintah, bukan pegawai yayasan. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan menarik kembali ASN tersebut sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.
Diharapkan ASN yang dimutasi tidak menyikapi kebijakan pemerintah dengan tindakan yang bertentangan dengan etika dan aturan kepegawaian, termasuk membuat unggahan provokatif di media sosial maupun melakukan keributan di kantor pemerintah. Seluruh ASN wajib menjaga sumpah dan janji jabatan serta tetap menjalankan tugas secara profesional di tempat penugasan yang baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....