Tunggakan Iuran Rusun Meningkat, Komisi III DPRD Malra Soroti Pengawasan PKPP

  • 09 Mei 2026 13:16 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Pengelolaan Rumah Susun (Rusun) di kompleks Perumnas, Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi sorotan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah muncul persoalan tunggakan iuran dan lemahnya pengawasan pembayaran sejak penerapan sistem retribusi baru pada 2026. Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP), Rabu (6/5/2026), sebagai bagian dari evaluasi pemanfaatan aset daerah dan pelayanan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komisi III DPRD Maluku Tenggara, Albert Efruan, mempertanyakan mekanisme penggunaan Rusun serta dasar penerapan iuran sewa yang kini dibayarkan langsung ke kas daerah. Dalam forum tersebut, DPRD menilai perlu adanya kejelasan pengelolaan agar Rusun yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun tunggakan berkepanjangan.

“Penggunaan Rusun dan sistem pembayarannya harus tertata dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Albert Efruan.

Kepala Dinas PKPP yang diwakili Sekretaris Dinas, Syarafudin Madubun, menjelaskan Rusun tersebut dibangun pada 2018 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Maluku dan mulai dimanfaatkan pada akhir 2019. saat itu pemerintah pusat memutuskan Rusun segera ditempati karena dikhawatirkan bangunan akan terbengkalai dan mengalami kerusakan apabila dibiarkan kosong terlalu lama.

Madubun mengatakan pemanfaatan Rusun kemudian diperuntukkan bagi ASN setelah terbit Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2018 tentang biaya sewa Rusun. Pada masa awal pengoperasian, besaran sewa ditetapkan Rp350.000 per bulan untuk kebutuhan pemeliharaan dan operasional, dengan total 42 kamar yang kini ditempati PNS dan PPPK.

“Kalau tidak dimanfaatkan saat itu, Rusun bisa terbengkalai dan rusak sehingga diputuskan untuk segera digunakan,” kata Madubun.

Ia menjelaskan pengelolaan Rusun resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada Desember 2024, sebelum kemudian dilakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi pada pertengahan 2025. Dalam perda tersebut, iuran Rusun ditetapkan sebesar Rp450.000 per bulan dan seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah.

Namun, menurut Madubun, perda itu hanya mengatur besaran iuran tanpa mencantumkan komponen biaya pemeliharaan dan operasional yang sebelumnya menjadi bagian dari pengelolaan Rusun. Kondisi itu, ditambah sistem pembayaran langsung ke kas daerah, menyebabkan Dinas PKPP mengalami kesulitan melakukan pengawasan terhadap penghuni yang menunggak pembayaran sejak Januari hingga April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Maluku Tenggara meminta Dinas PKPP segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh PNS dan PPPK penghuni Rusun beserta daftar tunggakannya. DPRD juga mendorong agar penghuni yang belum memenuhi kewajiban diberikan surat peringatan sebagai langkah penertiban administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....