DPRD Maluku Tenggara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Sidang Paripurna
- 24 Apr 2026 16:26 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di ruang sidang DPRD Maluku Tenggara, Langgur, Kamis (23/4/2026).
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Maluku Tenggara, Yohanis Bosko Rahawarin, dan dihadiri Ketua DPRD Stepanus Layanan, jajaran anggota DPRD, serta Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam bersama pimpinan OPD. Agenda utama sidang adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.
Dalam keterangannya, Rahawarin menegaskan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, Bupati telah menyampaikan LKPJ dalam sidang paripurna sebelumnya pada 31 Maret 2026.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Rahawarin menambahkan, rekomendasi DPRD menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. Catatan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah.
“Rekomendasi ini merupakan catatan kritis DPRD agar mendapat perhatian serius pemerintah daerah demi perbaikan dan penyempurnaan ke depan,” kata Rahawarin.
Di akhir sidang, pimpinan DPRD bersama Ketua Panitia Khusus menyerahkan dokumen rekomendasi kepada pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati. Penyerahan ini menandai berakhirnya rangkaian pembahasan LKPJ Tahun 2025 di tingkat legislatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....